GRESIK - Sejumlah warung kopi (warkop) di Jalan Noto Prayitno mendapat atensi dari Satpol PP Gresik. Pasalnya, warkop tersebut diduga sering digunakan pesta miras.
Kemarin, puluhan anggota Satpol PP mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan razia.
Hasilnya, petugas menemukan 6 botol bir bintang dan guinness yang sempat disembunyikan penjaga warung.
Memang jika dilihat dari luar, botol-botol miras itu tidak terlihat. Maklum lokasi warung berada dipinggir jalan raya yang lumayan ramai.
“Ada aktivitas karaoke dan pesta miras saat petugas melakukan operasi rutin. Sehingga langsung kami amankan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Suprapto kepada wartawan.
Menurut dia, aktivitas itu melanggar Perda 19/2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda 2/2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik.
Para pelayan dan pengunjung pun kemudian dilakukan pendataan oleh petugas.
Suprapto menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap pemilik warung. Nantinya pemilik beserta pelayan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tidak dipungkiri apabila aktivitas meresahkan itu masih sering dijumpai di Gresik. Karena itu pihaknya melibatkan RT/RW untuk melakukan pengawasan zona rawan pelanggaran.
“Operasi petugas yang jelas rutin dilakukan, tapi kami juga melibatkan RT/RW untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Gresik,” imbuhnya. (rof)
Editor : Hany Akasah