Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Amankan Pengedar, Polsek Menganti Temukan Enam Klip Sabu Dalam Mess Pabrik Tahu

Hany Akasah • Selasa, 27 Juni 2023 | 16:50 WIB

DIAMANKAN : Tersangka R. Fajar Dwi Pamungkas saat diamankan anggota Mapolsek Menganti.
DIAMANKAN : Tersangka R. Fajar Dwi Pamungkas saat diamankan anggota Mapolsek Menganti.
GRESIK - Warga Desa Domas RT 8 RW 3, Kecamatan Menganti bernama R. Fajar Dwi Pamungkas , 25, diamankan jajaran Satreskrim Polsek Menganti. Tersangka diamankan usai menjual narkotika jenis sabu - sabu.

Informasi yang dihimpun penangkapan tersangka Fajar Dwi Pamungkas oleh anggota unit Reskrim Polsek Menganti berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya Iwan Hariadi yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu.

Dari keterangan tersangka Iwan Hariadi tersebut, sabu dibeli dari tersangka Fajar Dwi Pamungkas. Anggota unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan di tempat tinggal tersangka Fajar Dwi Pamungkas di mess pabrik tahu Desa Domas, Kecamatan Menganti. Tersangka ditangkap saat hendak mau keluar dari mess.

Usai mengamankan tersangka Fajar Dwi Pamungkas, anggota unit reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan di dalam mess. Hasilnya, didapati enam klip sabu diamankan. Rinciannya yakni 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,27 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,13 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,14 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,19 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi berat timbang bruto 1,84 gram, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol pocari bekas tutupnya di lubangi 2, 2 sedotan warna putih dan korek api bensol warna biru di atas kasur dan samping kasur dan 1 buah hp samsung j7 warna gold.

“Usai dilakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti di bawa diamankan ke Polsek Menganti,” kata Kapolsek Menganti Akp Inggit Prassetiyanto.  

Saat ini, kasus tersebut masih diperiksa dan dikembangkan. Selain diamankan dan dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. "Tersangka juga dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#menganti #Sabu #Polres Gresik