GRESIK-Tersangka kasus pembunuhan anak kandung sendiri Muhammad Qo'dad Af' Falul Kirom alias Afan ,29, di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti. Diketahui tersangka membunuh putrinya AZK,9, ternyata mengalami gangguan jiwa berat. Berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan Polres Gresik yang bersangkutan depresi berat.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino mengatakan dari hasil tes kejiwaan tersangka Afan ayah kandung korban mengalami gangguan jiwa. Namun, demikian kami tetap melakukan penyidikan.
"Meski alami gangguan jiwa berat. Berkas tahap pertama sudah kami limpahkan ke kejaksaan sambil menunggu petunjuka dari instansi tersebut," ujarnya, Jumat (16/6).
Menurutnya, tidak ada tersangka lain yang terlibat. Bahkan, ibu korban yang meninggalkan suami dan anaknya saat kejadian pembunuhan masih dicari keberadaannya.
"Meskipun tidak terlibat kami berharap ibu korban segera datang ke Polres Gresik meskipun surat panggilan yang dikirim diabaikan," jelasnya.
Saat ini lanjut Aldhino, Afan pembunuh anak kandungnya sendiri itu masih mendekam di balik jeruji penjara Polres Gresik. Kondisi kesehatan tersangka dipastikan dalam keadaan baik dan stabil. Hasil tes kejiwaan Afan akan menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam berkas perkara.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Salton Sulaiman mengungkapkan bahwa hasil tes kejiwaan tersangka afan mengalami ganguan kejiwaan berat dan pernah dirawat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, ada riwayatnya juga tercatat di RS menur.
"Hasil semua tes kejiwaan tersangka mengalami gangguan kejiwaan dan tersangka juga pernah di Rawat di RSJ Menur, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi atas kejadian tersebut. Ada sembilan adegan yang diperagakan pelaku saat menusuk korban dengan pisau dapur. Bahkan, usai melakukan Salat Subuh pelaku sempat berdoa terlebih dulu supaya korban bisa masuk surga.
Diketahui, pada 9 Mei 2023 aparat penegak hukum menjabarkan motif perbuatan keji tersebut. Hasilnya pelaku terancam hukuman mati. Hal tersebut tidak terlepas dari perbuatan pelaku yang dilakukan dengan sadar.
Atas dasar itu pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(yud/han)
Editor : Hany Akasah