Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

PN Gresik Kabulkan Gugatan Pekerja PT SMC

Hany Akasah • Senin, 15 Mei 2023 | 17:17 WIB
PENGADUAN: Yogi Putra Siregar dan kuasa hukumnya Supolo Setyo Wibowo saat menunjukan surat bukti pengaduannya ke Mapolres Gresik.  (yudhi/radar gresik)
PENGADUAN: Yogi Putra Siregar dan kuasa hukumnya Supolo Setyo Wibowo saat menunjukan surat bukti pengaduannya ke Mapolres Gresik. (yudhi/radar gresik)
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Hubungan  Industrial (PHI) pada PN Gresik  telah mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat I Sugianto dan penggugat II  Arif Massudi melawan PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC).

Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono dengan anggota Jaka Mulyata dan Abdi Munawar Daeng dalam putusannya menyatakan bahwa surat keputusan pemutusan hubungan kerja nomor: 0014/HRD/SMC/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 atas penggugat I Sugianto selalu ketua Sarbumusi PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC) dinyatakan sah.

“Menghukum tergugat yakni PT. SMC membayar Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat I sejumlah Rp 98.706.985,00,” tegas Bagus Trenggono saat membacakan putusan.

Sementara itu, hakim menilai surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) nomor: 0015/HRD/SMC/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 atas penggugat II (Arif Massudi) tidak sah dan batal demi hukum.

“Menghukum tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat II pada tempat dan posisinya semula serta menghukum tergugat membayar upah Penggugat II sejumlah Rp 45.906.315,” jelasnya.

Gugatan yang dilayangkan Sugianto selaku ketua dan Arif Massudi selaku Wakil Sekretaris Serikat pekerja Sarbumusi PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC) ini berawal saat pelaksaan tour di pantai Semilir dan Makam Sunan Bonang bersama 400 karyawan PT SMC pada tanggal 28 Februari 2022.

Baca Juga : Wakil ketua PN Gresik Sarudi Hobi Ngetrail dan Rawat Vespa

“Waktu pelaksanaan tour pemerintah masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena pandemi Covid-19. Waktu itu para penggugat bukan sebagai pengurus serikat pekerja Sarbumusi karena baru ditetapkan sebagai ketua dan wakil sekretaris di tanggal 2 Maret 2023 atau setelah kegiatan tour,”  terang Majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan PT. SMC atas para penggugat karena adanya kegiatan tour tersebut. Sehingga pihak kepolisian meminta klarifikasi pada perusahaan tersebut. Padahal pihak perusahaan tidak menyetujui kegaiatan tour tersebut sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan sehingga melakukan PHK kepada para penggugat.



Pada putusan ini, Majelis Hakim menggunakan asas salus populi suprema lex esto yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Sehingga wajar jika akibat tour dimasa PPKM timbul pemberitaan dan klarifikasi pihak berwajib.

Sebagai tugas dan tanggung jawab warga negara dalam penanggulangan penyebaran virus corona termasuk bagi 400 orang peserta tour seharusnya turut melakukan pencegahan namun tetap ikut andil dalam kegiatan tour tersebut.

“PHK yang diberikan pada penggugat II Arif Massudi tidak adil dikarenakan 400 karyawan yang ikut tour tidak dilakukan PHK. Sehingga kapasitas pengugat II bukan selaku penanggung jawab,” terang Bagus.

Atas putusan itu, kuasa hukum PT SMC, Mashudi mengatakan akan mengkonsultasikan putusan ini kepada perusahaan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

“Pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis hakim merupakan suatu terobosan hukum yang dikenal dengan judicial activism karena jika bersandar pada dasar hukum yang dipergunakan majelis dalam pertimbangan putusannya maka konsekuensi yuridisnya penggugat I hanya berhak menerima pembayaran uang sisa cuti 2 hari sejumlah 330 ribu dan uang pisah saja,” terangnya.

Baca Juga : Dukun Pengganda Uang Bakal Jalani Sidang

Dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, Majelis hakim mempertimbangkan masa kerja penggugat I selama 21 tahun yang telah memberikan kontribusi positif kepada perusahaan dan tergugat juga menikmati hasil kerja, dedikasi, loyalitas Sugianto selama bekerja. “Berdasarkan aspek keadilan kedua belah pihak, maka penggugat I berhak mendapatkan uang pesangon masa kerja dari tergugat,” urainya.

Sementara itu, Ketua DPC Sarbumusi Gresik, Bahrul Ghofar mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Majelis hakim ini, baru akan bersikap.

“Pasa prinsipnya, Sarbumusi Gresik akan selalu berkomitmen untuk melindungi dan menyejahterakan para pekerja dan keluarganya. Untuk itu, kami akan memperjuangkan hak-hak para pekerja secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#berita #radar gresik #sidang #pengadilan gresik #News