24 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Dukun Pengganda Uang Bakal Jalani Sidang

GRESIK – Tersangka penggandaan uang palsu Mohammad Yanto, 43, bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin. Sebelumnya, Warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti yang ngontrak di Perumahan Grand Verona Regency Bunder blok F7/16, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas itu  mengaku dukun hingga merugikan pasiennya hingga milaran rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan kasus Hendro Setiawan sudah tahap 2.

Baca Juga : Yakinkan Pasien, Mbah Dukun Teteskan Darah Kadaluarsa ke Jenglot

” Tersangka MY sudah tahap 2. Penyidik kami sudah melimpahkan tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan beserta barang bukti. Untuk tersangka MI yang menjadi penyuplai darah ke MY masih belum tahap dua, ” ujarnya, Selasa (14/3).

Sebelumnya diberitakan Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahan Rejo, Kecamatan Kebomas.

Baca Juga : Demi Dukun Pengganda Uang, Warga Sidayu Ini Tinggalkan Pekerjaannya

Rumah itu jadi tempat praktik dukun palsu pengganda uang. Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti diduga uang palsu pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan senilai miliaran rupiah dan sejumlah kantong darah manuasia yang sudah kadaluarsa dikemas kantong plastik berlogo PMI.(yud/han)

GRESIK – Tersangka penggandaan uang palsu Mohammad Yanto, 43, bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, kemarin. Sebelumnya, Warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti yang ngontrak di Perumahan Grand Verona Regency Bunder blok F7/16, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas itu  mengaku dukun hingga merugikan pasiennya hingga milaran rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan kasus Hendro Setiawan sudah tahap 2.

Baca Juga : Yakinkan Pasien, Mbah Dukun Teteskan Darah Kadaluarsa ke Jenglot

-

” Tersangka MY sudah tahap 2. Penyidik kami sudah melimpahkan tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan beserta barang bukti. Untuk tersangka MI yang menjadi penyuplai darah ke MY masih belum tahap dua, ” ujarnya, Selasa (14/3).

Sebelumnya diberitakan Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahan Rejo, Kecamatan Kebomas.

Baca Juga : Demi Dukun Pengganda Uang, Warga Sidayu Ini Tinggalkan Pekerjaannya

Rumah itu jadi tempat praktik dukun palsu pengganda uang. Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti diduga uang palsu pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan senilai miliaran rupiah dan sejumlah kantong darah manuasia yang sudah kadaluarsa dikemas kantong plastik berlogo PMI.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru