Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sembunyikan Kambing Curian Dalam Sarung, Apes Motor Maling Mogok

Hany Akasah • Kamis, 13 April 2023 | 16:48 WIB
PENINGKATAN PELAYANAN: Salah satu petugas Kemenag melayani sertifikasi halal di Mall Pelayanan Publik. (Dok/Radar Gresik)
PENINGKATAN PELAYANAN: Salah satu petugas Kemenag melayani sertifikasi halal di Mall Pelayanan Publik. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Kedua warga Duduksampeyan ditangkap usai mencuri sepasang kambing. Mereka adalah Mohammad Yusuf ,20, warga Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan dan seorang pemuda berinisial RR ,16, warga Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolsek Duduksampeyan Kompol Bambang Angkasa mengatakan kedua tersangka diamankan usai tertangkap basah mencuri sepasang kambing jantan dan betina milik korban Untung ,51, warga Desa Wadak Kidul RT 6 RW 03, Kecamatan Duduksampeyan.

Saat menjalankan aksinya kedua tersangka terlihat mondar-mandir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih dengan nopol W 4162 EU di Jalan Poros Desa (JPD) Kramat untuk melakukan aksinya.

Baca Juga : Kunci Ditaruh Sembrono, Vario di Teras Rumah Raib Digondol Maling

“Keduanya hendak mencuri kambing karena mengetahui jika banyak kambing yang tidak dikandangkan atau dilepas-liarkan,” ujarnya, Rabu (12/4).

Saat berada di lokasi kejadian, kedua pelaku mengambil dua ekor kambing. Seekor kambing jantan warna coklat serta seekor kambing betina warna hitam dari pinggir JPD Kramat tepatnya di dekat makam desa.

“Kedua pelaku mengikat mulut kedua ekor kambing dengan lakban warna hitam. Selanjutnya kedua ekor kambing tersebut dimasukan ke dalam sarung dan dibawa menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Saat hendak kabur, motor pelaku tiba - tiba mendadak mogok di sekitar Desa Wadak Kidul sejauh kurang lebih 500 meter dari TKP. Saat motor kedua pelaku mogok membuat salah satu warga bernama Husein curiga atas gerak - gerik kedua pelaku.  Mengetahui hal tersebut Husein langsung mendatangi kedua pelaku. Ketika sarungnya digeledah, ternyata ditemukan dua ekor kambing.

Baca Juga : Curi Komponen Mesin, Dua Karyawan Wilmar Dijebloskan ke Penjara

“Selanjutnya saksi menghubungi pihak perangkat Desa Wadak Kidul dan meneruskan laporan ke Mapolsek Duduksampyan,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, anggotanya melakukan pengamanan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua ekor kambing. Satu buah tali lakban warna hitam, dan satu unit motor Vixion warna hitam putih.

“Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 4 juta.  Kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Duduksampeyan dan keduanya kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan  ke-4 KUHP, " pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#polsek duduksampeyan #berita #gresik #duduksampeyan #News #maling kambing #Petisbenem