Ketiga tersangka diamanakan diketahui kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku pemakai, dan dua pelaku pengedar sabu – sabu di Bawean.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno didampingi KBO Satresnarkoba Polres Gresik Iptu Suhari mengatakan ketiga tersangka tidak ditangkap secara bersamaan, namun ditangkap di tempat berbeda -beda. Penangkapannya anggota gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dan anggota Polsek Tambak terlebih dulu menangkap tersangka Oktian Rachmanul Hakim asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Bawean sekira pukul 23.00 WIB, Selasa (31/1) di jalan desa setempat.
“Penangkapan ini bermula dari banyaknya aduan serta informasi dari masyarakat, banyaknya pemakai dan pengedar sabu di Pulau Bawean. Kami bersama anggota langsung tindak lanjuti ke Pulau Bawean,” ujarnya, Minggu (5/2).
Baca Juga : Jual Motor Curian Rp 1 juta, Warga Pantenan Diamankan Polisi
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku kedapatan membawa satu plastik klip yang didalamnya berisi satu plastik klip kristal warna putih. Diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,31 gram, yang dibungkus dengan satu lembar tisu.
Kemudian anggota juga menemukan satu tempat kacamata warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,13, 0,13 dan 0,11 gram. Satu timbangan elektrik, dua pipet kaca, satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
“Satu buah kotak kardus bekas kamera yang didalamnya berisi tujuh plastik klip, dan satu HP merk Oppo A15 warna Silver,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (1/2), Polisi menangkap kurir sabu-sabu yang bernama Slamet Efendi ,28, warga Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, bedomisili di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Saat dilakukan penggeledahan anggota mendapati barang haram jenis sabu-sabu siap edar, dua klip plastik klip dengan berat bruto 0,17, dan 0,14 gram. “Dua klip plastik berisi sabu-sabu itu digenggam oleh pelaku dan siap edar,” tuturnya.
Setelah dilakukan interogasi barang tersebut merupakan titipan dari Hairus Fandi ,30, warga Dusun Muara, Desa Lebak, bedomisili di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Selain mengamankan tiga tersangka anggotanya juga menyita barang bukti dua HP Oppo F7 warna hitam, HP Oppo A5 warna putih. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polres Gresik, untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga : Edarkan Sabu ke Sopir yang Ngetem di KIG, Tiga Orang Ini Diborgol
“Pihak kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka dan jaringan lainya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda. Untuk Oktian Rachmanul Hakim dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua pelaku pengedar narkoba Slamet Efendi dan Hairus Fandi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah