GRESIK- Tiga pengedar sabu-sabu diamankan jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik. Mereka adalah Samli Ahmadi, 27, warga Dusun Dayasawah, Desa Pudakit Barat Kecamatan Sangkapura dan tinggal di Tempat Cuci Mobil Jl. Usman Sadar, Desa Sukorame, Kecamatan Gresik. Imroatun Najiyyah Oesman, 22, warga Jalan Kh. Abdul karim, Desa Terate, Kecamtan Gresik dan kos di Jalan Bali, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik. Kemudian, Muhammad Zainuddin, 29, warga Jalan Sindujoyo, Desa Lumpur, Kecamatan Gresik dan Kos di Jalan Bali, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik. Ketiganya menjadi pengedar sabu-sabu untuk para supir truk di Parkiran Truk Kawasan Industri Gresik (KIG) Jalan Brotonegoro, Desa Roomo Kecamatan Manyar.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Narkoba Polres Gresik Akp Tatak Sutrisna mengatakan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. ” “Pengakuan dari tersangka sabu – sabu tersebut akan dijualnya ke supir truk,” ujar Aziz, Jumat (30/12).
Dipaparkannya, pada Minggu (18/12), sekitar jam 18.30 Wib, di Parkiran Truk Kawasan Industri Gresik Jalan Brotonegoro, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Anggota Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar Narkoba jenis sabu – sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,31 gram berikut bungkusnya yang dibungkus dengan Rp 5.000-an. Uang itu digenggam di tangan kiri tersangka Imroatun Najiyyah Oesman.
Selain tiga tersangka yang diamankan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ± 0,31gram. Berikut bungkusnya, 1 lembar Rp 5.000, satu alat hisap dari botol plastik Teh Pucuk yang terdapat dua lubang dan dua sedotan plastik. Sebuah pipet kaca, satu korek api, sebuah HP Samsung dan satu sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol W 4645 DJ. “Ketiga tersangka kami jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.(yud/han)