Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan pihaknya menargetkan kasus tersebut naik ke penyidikan pada Minggu depan.
"Minggu depan, kasus ini ditarget Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan, red) naik menjadi penyelidikan (lid,red). Dipastikan, sebelum serah terima jabatan saya yang akan pindah tugas menjadi asisten bidang perdata dan TUN (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sudah naik ke penyidikan," ujarnya saat diwawancarai di kantor Kejari Gresik.
Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Hibah, 3 Pejabat Diskoperindag Dipanggil Kejari
Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyimpangan tersebut. Terlebih, korbannya adalah UMKM yang notabene masyarakat kecil. "Secepatnya akan kami tuntaskan kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengungkapkan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus penyimpangan hibah UMKM untuk melengkapi pulbaket.
"Termasuk Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, yang berhalangan hadir saat kami panggil pertama. Minggu depan rencana dipanggil lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah memanggil Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kabid Koperasi, Usaha Mikro Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Satyu lagi Ketua Komisi II Asroin Widiana untuk dimintai keterangan, Rabu (1/2) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun kasus itu mencuat lantaran barang-barang pesanan UMKM melalui program hibah dengan e-katalog tak sesuai pesanan. Selain itu, hingga Kamis (2/2) hari ini, barang-barang itu belum 100 persen diterima kelompok UMKM.(yud/han) Editor : Hany Akasah