Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Minggu Depan, Kasus Dugaan Penyimpangan Hibah UMKM Naik ke Penyidikan

Hany Akasah • Jumat, 3 Februari 2023 | 18:37 WIB
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2).  (Yudhi/Radar Gresik)
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2). (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan menuntaskan kasus dugaan penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan model e-katalog.  Diketahui  program yang menyerap anggaran sebesar Rp 19 miliar pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022.

Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan pihaknya menargetkan kasus tersebut naik ke penyidikan pada Minggu depan.

"Minggu depan, kasus ini ditarget Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan, red) naik menjadi penyelidikan (lid,red). Dipastikan, sebelum serah terima jabatan saya yang akan pindah tugas menjadi asisten bidang perdata dan TUN (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sudah naik ke penyidikan," ujarnya saat diwawancarai di kantor Kejari Gresik.

Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Hibah, 3 Pejabat Diskoperindag Dipanggil Kejari

Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyimpangan tersebut. Terlebih, korbannya adalah UMKM yang notabene masyarakat kecil. "Secepatnya akan kami tuntaskan kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengungkapkan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus penyimpangan hibah UMKM untuk melengkapi pulbaket.



"Termasuk Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, yang berhalangan hadir saat kami panggil pertama. Minggu depan rencana dipanggil lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah memanggil Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kabid Koperasi, Usaha Mikro Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Satyu lagi Ketua Komisi II Asroin Widiana untuk dimintai keterangan, Rabu (1/2) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun kasus itu mencuat lantaran barang-barang pesanan UMKM melalui program hibah dengan e-katalog tak sesuai pesanan. Selain itu, hingga Kamis (2/2) hari ini, barang-barang itu belum 100 persen diterima kelompok UMKM.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#danah hibah #diskoperindag gresik #radar gresik #gresik #Kejaksaan Negeri gresik #berit agresik