31 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Dugaan Penyelewengan Hibah, 3 Pejabat Diskoperindag Dipanggil Kejari

GRESIK- Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMK), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. Para pejabat Diskoperindag datang ke Kantor Kejari Gresik, di Jalan Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, pukul 09.00 WIB. Kemudian, keluar pukul 13.00 WIB, Rabu (1/2).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan penyaluran hibah untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 dengan e-Katalog. “Hari ini kami panggil empat orang terkait hibah. Hibah UMKM dengan e-Katalog,” ujarnya, Rabu (1/2).

 

Kempat orang yang dipanggil hari ini tiga dari pejabat Pemkab Gresik. Mereka adalah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. “Tiga pejabat Pemkab hadir. Tapi, Ketua Komisi II berhalangan hadir. Minta izin sedang ada kegiatan sosialisasi perda (sosperda),” jelasnya.

Pemanggilan ketiga pejabat dan Ketua Komisi II masih dalam tahap klarifikasi. “Masih pul bahan keterangan (pulbaket),” tuturnya.

Ditargetkan, kasus itu selesai minggu depan sudah naik ke lid atau penyelidikan.

GRESIK- Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMK), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. Para pejabat Diskoperindag datang ke Kantor Kejari Gresik, di Jalan Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, pukul 09.00 WIB. Kemudian, keluar pukul 13.00 WIB, Rabu (1/2).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan penyaluran hibah untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 dengan e-Katalog. “Hari ini kami panggil empat orang terkait hibah. Hibah UMKM dengan e-Katalog,” ujarnya, Rabu (1/2).

-

 

Kempat orang yang dipanggil hari ini tiga dari pejabat Pemkab Gresik. Mereka adalah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. “Tiga pejabat Pemkab hadir. Tapi, Ketua Komisi II berhalangan hadir. Minta izin sedang ada kegiatan sosialisasi perda (sosperda),” jelasnya.

Pemanggilan ketiga pejabat dan Ketua Komisi II masih dalam tahap klarifikasi. “Masih pul bahan keterangan (pulbaket),” tuturnya.

Ditargetkan, kasus itu selesai minggu depan sudah naik ke lid atau penyelidikan.

Most Read

Berita Terbaru