Kasatrekrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih membenarkan, atas pengakuan tersangka SB melakukan pelecehan pencabulan dengan korban selama dua kali di rumah korban Kecamatan Keboimas.
Baca Juga ; Pelaku Dugaan Sodomi Anak 9 Tahun Ditangkap di Rumah Kosong
"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencabulan ke korban sebanyak dua kali. Korban masih mengalami trauma, " ujar Hepi, Kamis (15/22).
Modus tersangka saat membujuk rayu korban yakni mengiming - imingi sejumalah uang agar mau menuruti perbuatan tersangka.
“Korban NA diimingi uang Rp 25 ribu. Adik korban B juga diberi Rp 25 ribu untuk keluar membeli bakso. Saat adik korban B pulang kerumah memergoki tersangka melakukan pelecehan terhadap kakaknya, tersangka kembali mengasih uang Rp 25 ribu agak korban agar tidak bercerita ke siapa - siapa," ungkap Aldhino.
Setelah itu, orang tua tahu dan melaporkan kejadian pencabulan kepada polisi dan akhirnya SB ditetapkan tersangka pencabulan.
Baca Juga : Terkenal Suka Pegang-pegang, Warga Kebomas Jadi Tersangka Pencabulan
Sedangkan predator anak-anak, RSK ,21, tersangka sodomi kepada AA, 12 bakal menalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi didampingi oleh unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban AA hanya sekali.
"Tersangka sudah menjalani tes kesehatan kejiwaan. Psikolog juga dihadirkan. terhadap tersangka. Terkait hasilnya belum keluar, " pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah