GRESIK – Sehari setelah ditangkap, dua pelaku pencabulan dan sodomi di Gresik ditetapkan tersangka oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Mereka adalah SGT, 52, Warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas yang tega mencabuli anak tetangganya, NA, 15 tahun. Kemudian, RSK ,21, Warga Kecamatan Bungah yang melakukan sodomi pada anak lelaki, AA, 12 tahun di area pantai wisata.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, pelaku SGT dan RSK langsung ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan Selasa, (13/12).
“Tersangka diamankan di rumah tanpa perlawanan. Pelaku SGT ditepakan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara,” ujar Hepi, Rabu (14/1).