Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidang Perdana Terungkap Mahar Pernikahan Dimasukkan Dalam Kotak Amal

Hany Akasah • Jumat, 9 Desember 2022 | 16:22 WIB
DISIDANGKAN : Ketua Majelis Hakim M.Fatkur Rochman menggelar sidang dakwaan secara virtual terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. (Yudhi/Radar Gresik)
DISIDANGKAN : Ketua Majelis Hakim M.Fatkur Rochman menggelar sidang dakwaan secara virtual terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK - Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan Undang-Undang  ITE terkait kasus pernikahan kambing dan manusia akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (8/12). Keempat terdakwa yakni Nurhudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik fraksi Nasdem, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif mengikuti sidang secara online.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama telah mendakwa menjadi tiga dakwaan atau split. Mereka disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.

JPU Nurul Istianah mengatakan, untuk terdakwa Saiful Arif, pengantin pria dan Sutirsno sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.

Baca Juga : Sidang Kasus Pernikahan Kambing vs Manusia Bakal Digelar Online

“Keduanya didakwa melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” papar Nurul.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto, Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan inisiator pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.



Sedangkan terdakwa Saiful Fuad, pembuat, pengupload dan pemilik konten Sangar Cipta Alam didakwa Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipaparkannya, sepanjang prosesi pernikahan manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan handphone merk Samsung M30. Setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan. Untuk uang mahar senilai Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

“Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing,” kata Nurul.

Baca Juga : Berkas Perkara Pernikahan Kambing Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim M.Fatkur Rochman mengatakan, sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

"Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan di hari Kamis (15/12)," tutup Fatkur. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#pernikahan kambing #pengadilan gresik #nasdem #Benjeng #DPRD GRESIK