26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Sidang Kasus Pernikahan Kambing vs Manusia Bakal Digelar Online

GRESIK – Kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik oleh Jaksa Penuntut Umum. Dipastikan dalam waktu dekat, kasus yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Kemudian Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu akan segera disidang.

“Iya benar hari dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar Nurul Istiana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan saat di Kantor PN Gresik, Jumat (2/12).

Baca Juga : Berkas Perkara Pernikahan Kambing Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Gresik Muhammad Fatkhur Rohman menuturkan, pihaknya sudah menerima berkas dari empat terdakwa. Berkasnya displit menjadi tiga berkas. “Saya langsung yang menjadi ketua majelis hakimnya. Sidang pembacaan dakwaan hari Kamis mendatang tanggal 8 Desember 2022.Terkait proses persidangan nantinya dilakukan secara sidang online,” tuturnya.

Selain itu, Pengadilan Negeri juga menerima surat permohonan permintaan persidangan secara offline dari pihak pelapor.

GRESIK – Kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik oleh Jaksa Penuntut Umum. Dipastikan dalam waktu dekat, kasus yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Kemudian Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu akan segera disidang.

“Iya benar hari dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar Nurul Istiana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan saat di Kantor PN Gresik, Jumat (2/12).

Baca Juga : Berkas Perkara Pernikahan Kambing Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

-

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Gresik Muhammad Fatkhur Rohman menuturkan, pihaknya sudah menerima berkas dari empat terdakwa. Berkasnya displit menjadi tiga berkas. “Saya langsung yang menjadi ketua majelis hakimnya. Sidang pembacaan dakwaan hari Kamis mendatang tanggal 8 Desember 2022.Terkait proses persidangan nantinya dilakukan secara sidang online,” tuturnya.

Selain itu, Pengadilan Negeri juga menerima surat permohonan permintaan persidangan secara offline dari pihak pelapor.

Most Read

Berita Terbaru