Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gunakan Merek yang Sudah Terdaftar, Pemilik Pupuk di Sidayu Disidang

Hany Akasah • Sabtu, 19 November 2022 | 12:41 WIB
VIRTUAL : Terdakwa H. Subianto Budiman saat jalani sidang virtual di PN Gresik, Jumat (18/11). (Ist/Radar Gresik)
VIRTUAL : Terdakwa H. Subianto Budiman saat jalani sidang virtual di PN Gresik, Jumat (18/11). (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Didakwa tanpa hak menggunakan merek karena sudah terdaftar milik pihak lain, Subianto Budiman disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemiliik CV Sumber Agung Jaya yang beralamat  di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT 007 RW 001 Kelurahan/Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik itu didakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, kronologisnya yakni pada September 2021, PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI. Merek tersebut lalu dipergunakan oleh terdakwa Subianto untuk memproduksi pupuk jenis NPK dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Memakai merek tanpa izin inilah melalui legal hukum  PT. Meroke Tetap Jaya melaporkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Baca Juga : Barang Bukti Kambing Dihadirkan, Empat Tersangka Langsung Dijebloskan

Petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek Bintang Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas selanjutnya petugas melakukan penyitaan barang bukti. Yakni, berupa 20  karung seberat 50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek Bintang Mutiara 16-16-16 dan buku Company Profile. " Kali ini agenda para saksi, " tuturnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung telah menghadirkan dua saksi yakni saksi Alianto Wijaya dan saksi Sendy Anggina.  "Dua saksi yang dihadirkan," ungkapnya.

Terdakwa selaku bos pupuk CV. Sumber Agung Jaya asal Sidayu Gresik ini didakwa dengan pasal Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#berita gresik #kriminal #gresik #pengadilan gresik #Hukum