Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ngaku Kenal Pejabat, Rizky Tipu Pencari Kerja hingga Rp 400 Juta

Hany Akasah • Kamis, 3 November 2022 | 16:15 WIB
Kunci T yang digunakan mencuri sepeda motor. (Ilustrasi/Radar Gresik )
Kunci T yang digunakan mencuri sepeda motor. (Ilustrasi/Radar Gresik )
GRESIK - Nama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dicatut dalam modus penipuan rekrutmen ketenagakerjaan baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan. Bahkan, ada yang diiming-imingi untuk masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Gresik dengan membayar Rp 25 juta.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku mengaku dekat dengan pejabat-pejabat di Gresik, yang notabenenya untuk memuluskan masuk kerja di perusahaan.

"Dengan modusnya itu bisa menarik warga atau korban, untuk bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan besar maupun kecil di wilayah Manyar khususnya," ujarnya, Jumat (28/10).

Windu menjelaskan para korban yang diiming-iming untuk masuk kerja dan diharuskan membayar uang mencapai jutaan rupiah. "Kerugian korban sementara ini jika ditotal mencapai nominal sekitar Rp 400 juta," jelasnya.

Baca Juga ; Maling Motor Berkeliaran di GKB, Polres Gresik Giat Patroli

Kebanyakan korban berasal dari Gresik, khususnya di Kecamatan Manyar. Ada beberapa korban juga yang berasal dari luar kota di antaranya yakni Kediri, Bojonegoro, dan Lamongan.

"Total korban sejauh ini sekitar 100 orang lebih sedikit. Mungkin juga bisa bertambah lagi. Karena di sini perusahaan cukup berkembang dan banyak sekali. Untuk itu akan kami dalami lagi," ungkapnya.



Tersangka A Rizky Safari Aprianto ,38, warga Desa Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar mengatakan dirinya telah melakukan penipuan selama dua tahun. Aksinya selama ini dijalani sendirian.

"Uangnya buat proyek sama bayar utang. Termasuk, saya gak kenal bupati," ucapnya.

Sementara itu, salah satu korban Wahyu Anggara ,23, warga Kediri ditawari untuk bekerja di PT Adikari Proyek Smelting sebelah pelabuhan. Wahyu diminta membayar Rp 2,8 juta.

Baca Juga : Dikejar Penjaga Warung, Maling Sepeda di Manyar Babak Belur

"Pelaku berani mengirim foto KTP dan rumahnya. Selasa habis ngopi di warung di sekitar Manyar Tugu. Rabunya, diajak cek kesehatan di Rumah Sakit. Lewat face to face, mangkanya saya percaya," pungkasnya.

Atas ulahnya tersebut, A. Rizky Safariaprianto dijerat Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. Dia kini pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Manyar.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#BUPATI GRESIK #pojok perkoro #Penipu #berita gresik #gresik #Polres Gresik