Dikatakan, mayoritas wilayah penyebaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Namun, juga ada sebagian di wilayah Gresik Utara. “Paling banyak dari Kecamatan Menganti, Ujungpangkah, Panceng, dan Kebomas,” jelasnya.
Sementara itu salah satu tersangka Mellyanus Tomasoa ,31, mengatakan dirinya ditangkap terkait kasus pengedaran sabu di Wilayah Gresik Kota. “Sudah sering saya ngedar, dan baru kali ini saya kena polisi,” ucapnya.
Diakui, sudah dua tahun melalukan bisnis narkoba. Sudah terbiasa dan sering berjualan sabu siap edar di Gresik. Pria asal Krembangan Selatan yang berdomisili di GKB Gresik itu mengaku ditangkap saat hendak edar barang haram itu di wilayah Randuagung, Kebomas Gresik. “Beli sabu dari Bandar Surabaya. Untuk teman yang indekos di kawasan Randuagung. Selain untuk keuntungan, juga memakai,” pungkasnya.
Dari 18 Polsek Jajaran di Kabupaten Gresik, ada enam Polsek yang belum ungkap kasus narkoba. Diantaranya, Polsek Sangkapura, Tambak, Benjeng, Duduksampeyan, Dukun, dan Bungah. Dari 48 tersangka, 32 tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk tersangka Mellyanus Tomasoa. Empat tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : 23 Anggota Jajaran Polres Gresik Dapat Penghargaan
5 tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisanya, empat tersangka dijerat pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.(yud/han) Editor : Hany Akasah