Kepala Dinas PMD Kabupaten Geresik Abu Hassan mengatakan, atas penahanan Kades Roomo Kecamatan Manyar, roda pemerintahan di desa tersebut masih normal. Sebab, masih ada sekretaris desa dan perangkat desa untuk melayani. “Tetap berjalan roda pemerintahannya, karena ada sekdes dan perangkat yang ada,” ujarnya, Kamis (1/9).
Saat ini, Hassan sudah mengajukan Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Roomo, kepada ke Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani). “Terkait Plt, ini sedang berproses bersama Camat untuk usulan kepada Bapak Bupati,” jelasnya.
Sebelumnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menahan Kades Roomo Kecamatan Manyar pada Senin (29/8). Penahanan tersebut atas dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) tahun 2016 sampai 2018. Total kerugian anggaran sekitar Rp 270 Juta.(yud/han) Editor : Hany Akasah