Kapolsek Menganti AKP Inggit mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Menganti, Gresik melakukan penyelidikan dalam rangka operasi tumpas Semeru 2022. Bersamaan dengan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Raya Menganti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. “Petugas mendapati pelaku menaruh satu bungkus kosong gelas jus di Balai Desa Boteng Menganti,” kata Inggit, Minggu (28/8).
Selanjutnya, petugas mengintrogasi pelaku kemudian mengakui dirinya menyimpan sabu. Petugas mengamankan pelaku serta barang bukti sabu dengan berat 1,04 gram. "Setelah anggota di lapangan melakukan pengembangan ternyata pelaku menyimpan lagi sabu dengan berat 0,22 gram, dan satu bungkus klip plastik berisi sabu berat timbang 0,80 gram di dalam kamar pelaku," ujarnya.
Baca juga : Bakal Pesta Sabu di Warkop, Pengamen Diamankan Polisi
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita ponsel yang dipakai buat bertransaksi untuk menggaet pelanggan baru, atau pembeli sabu dengan paket hemat. "Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kami masih kerap terjadi. Ini karena daerah Kecamatan Menganti berbatasan langsung dengan Kota Surabaya dan Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah