Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki dua bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti. Hasilnya, patut diduga adanya penyalahgunaan ADD Desa Roomo Kecamatan Manyar tersebut. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik pada Juni 2022 bahwa selama kurun tiga tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD mencapai Rp 270 juta.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Nireansyah mengatakan, tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah dalam menetapkan tersangka berinisial R yang menjabat sebagai Kades Roomo Kecamatan Manyar aktif. "Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan kepala desa Roomo masih aktif," ujarnya, Rabu (24/8).
Dikatakan, tim penyidik akan segera menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan keluarga yang bersangkutan. Tidak hanya itu, minggu depan kades Roomo juga segera dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. "Penanganan perkara selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan dengan status baru sebagai tersangka," jelasnya.
Alifin juga mengungkapkan perkara tersebut akan segera dituntaskan. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). "Selain kepada JPU, kami juga kirim SPDP ke keluarga tersangka dan tersangka sendiri yang masih aktif sebagai kepala desa," ungkapnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah