Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan mengatakan, sampai saat ini berkas perkara masih belum lengkap P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). "Minggu lalu jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk ke para penyidik untuk dilengkapi," ujarnya, Senin (22/8).
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, meski berkas belum dilanjutkan namun pihaknya menjamin hal tersebut tidak berdampak pada kelanjutan proses hukum. "Segera kami lengkapi kekurangannya. Khususnya berkaitan dengan alat bukti," jelasnya.
Pihaknya juga masih melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka. Pasalnya, hingga kini para tersangka belum ada yang melakukan upaya hukum, baik penangguhan penahanan maupun upaya hukum lainnya. "Sejauh ini mereka cukup kooperatif," tuturnya.
baca juga : Kasus Pernikahan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Gresik, proses perkara masuk ke tahap berikutnya. Yakni penuntutan dan proses penyusunan dakwaan. Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan. "Akan kami sampaikan perkembangan, mohon waktu," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah