GRESIK –Â Jajaran Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan empat tersangka kasus UU ITE dan Penistaan Agama. Mereka adalah Arif Syaifullah pembuat konten video, Saiful Arif sebagai mempelai lelaki, Sutrisna pegawai penghulu dan Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem yang juga pemilik pesanggrahan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, kemarin malam melakukan gelar perkara dan ditetapkan empat tersangka.
“Empat tersangka belum ditahan. Ada 21 saksi yang sudah diperiksa dan tiga saksi dari ahli ITE ahli agama dan ahli bahasa, “ujar Aziz, Jumat (1/6).