Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pencurian terungkap saat security proyek Sholeh mengecek di sekitar proyek jalan poros di Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (31/7). Setelah dicek, besi jenis 'Wire Mesh M6C dengan panjang 54 meter tak ada di tempat. Sholeh langsung mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar proyek. Dari hasil rekamanan itu, ternyata seseorang mengambil besi proyek dan mengusungnya ke pikap nopol W 8680 DU.
Sholeh langsung melaporkan hal ini ke Polsek Duduksampeyan. Mendapat laporan ada kasus pencurian, anggota Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengamankan seorang pelaku bernama Syaiful. "Dari keterangan pelaku tersebut, kami juga mengamankan Syahrizal Farid dan Mardiyanto yang mengakui besi hasil curiannya dijual Rp 1,5 juta ke penadah yang bernama Wasil,"ujarnya, Senin (1/7).
Selain mengamankan empat pelaku lanjut Bambang, pihaknya juga menyita mobil pikap Suzuki W 8680 DU. "Usai menjalani pemeriksaan keempat pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah