Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Komplotan Maling Besi Proyek Jalan Duduksampeyan Ditangkap

Hany Akasah • Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:00 WIB
DIAMANKAN : Komplotan maling besi proyek jalan yakni Syaiful, Sharizal Farid, Mardiyanto dan Wasil diamanakan di Mapolsek Duduksanpeyan, Senin (1/8). (Ist./Radar Gresik)
DIAMANKAN : Komplotan maling besi proyek jalan yakni Syaiful, Sharizal Farid, Mardiyanto dan Wasil diamanakan di Mapolsek Duduksanpeyan, Senin (1/8). (Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Komplotan maling besi proyek di Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan akhirnya dibui. Mereka adalah Syaiful,45 dan Mardiyanto, keduanya berasal dari Desa Tambakrejo. Pelaku lainnya yakni pemuda asal Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan, Sharizal Farid ,26.  Kemudian, Wasil, 35 penadah besi proyek, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pencurian terungkap saat security proyek Sholeh mengecek di sekitar proyek jalan poros di Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (31/7). Setelah dicek, besi jenis 'Wire Mesh M6C dengan panjang 54 meter tak ada di tempat. Sholeh langsung mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar proyek. Dari hasil rekamanan itu, ternyata seseorang mengambil besi proyek dan mengusungnya ke pikap nopol W 8680 DU.



Sholeh langsung melaporkan hal ini ke Polsek Duduksampeyan. Mendapat laporan ada kasus pencurian, anggota Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengamankan seorang pelaku bernama Syaiful. "Dari keterangan pelaku tersebut, kami juga mengamankan Syahrizal Farid dan Mardiyanto  yang mengakui besi hasil curiannya dijual Rp 1,5 juta ke penadah yang bernama Wasil,"ujarnya, Senin (1/7).

Selain mengamankan empat pelaku lanjut Bambang, pihaknya juga menyita mobil pikap Suzuki W 8680 DU. "Usai menjalani pemeriksaan keempat pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#Perbaikan Jalan #polsek duduksampeyan #maling #Kecamatan Duduksampeyan #kriminal