Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan dari laporan Oganiaasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) ada kasus dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta Gresik terkait dana perawatan meteran dari masing-masing pelanggan Rp 2.500 sejak tahun 2004 dan dugaan pelanggaran dalam perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam laporan, ada penarikan dana perawatan meteran itu sesuai Surat Keputusan Bupati Gresik 27/ 2004. "Nanti akan koordinasi dengan Polres Gresik. Apakah kasus ini juga ditangani Polres Gresik terkait Penyertaan Modal Rp 25 Miliar," ujarnya.
Sementara Ketua Orkemas IDR Choirul Anam mengatakan, dana tersebut diperuntukan untuk mengganti meteran pelanggan yang rusak dalam rentang lima tahun. "Dalam kenyataanya, sampai saat ini meteran pelanggan yang sudah puluhan tahun ada diganti," kata Choiril Anam.
Menurut Choirul Anam, jika dihitung penarikan dana perawatan tesebut sejak tahun 2004 sebesar Rp 2.500 dikalikan puluhan ribu pelanggan bisa mencapai Rp 42 Miliar.
"Anggaran ini yang menjadi prioritas kami, agar diungkap Kejaksaan. Sebab, yang ini merugikan masyarakat pelanggan PDAM yang pengeluarannya tidak terkontrol akibat meteran rusak," katanya.
Sementara Direktur Utama Perumda Giri Tirta PDAM Kabupaten Gresik Kurnia Suryandi mengatakan terbuka dalam laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Gresik. Sebab, sejak menjawat menjadi Direktur tidak ditinggali uang dari pengurus yang lama.
Baca juga : Dugaan Kasus Korupsi di Perumda Giri Tirta Gresik Ditangani Polres
"Terkait laporan LSM ke Kejaksaan, kami sangat terbuka, sebab selama ini kami tidak tahu terkait anggaran tersebut. Sebab, saya tidak ditinggali uang tapi malah ditinggali hutang," ucapnya kepada watrawan. (yud/rof) Editor : Hany Akasah