Anggota BK DPRD Gresik Mega Bagus mengatakan masa persidangan sudah dijadwalkan. Rencananya 6 Juli pemanggilan teradu dilakukan. "Nanti akan kami mintai keterangan setelah mendengar aduan dari pengadu," ujarnya.
Selanjutnya, BK akan melakukan kajian terhadap alat bukti yang disampaikan para pengadu. Dan akan disinkronkan dengan keterangan yang disampaikan teradu. "Kami bahas dulu secara internal. Apakah memang ada pelanggaran etik yang dilakukan anggota," kata dia.
Beru setelah itu, BK akan mengambil keputusan terkait dengan kasus perkawinan manusia dan kambing. Dan akan diserahkan kepada para pimpinan dewan. "Kami akan terus terbuka terkait proses sidang kasus ini. Sehingga bisa dipantau langsung masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, BK telah memangil pengadu dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) untuk dimintai keterangan. Kemudian, AMPG juga telah mengirimkan tambahan bukti keikutsertaan Ketua BK nonaktif Muhammad Nasir.
Juru Bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan kedatangannya memang menyerahkan tambahan bukti. "Bukti keterlibatan Pak Nasir," ujarnya.
Dijelaskan, bukti tersebut diserahkan kepada Sekretariat DPRD. Karena pimpinan dan BK tidak ada ditempat. "Sudah kami serahkan kepada setwan," ungkap dia. (rof/han) Editor : Hany Akasah