Dari informasi yang dihimpun kronologi kejadian pada hari Selasa, (31/5), pukul 20.00 WIB, di halaman ruko Paragon Plaza yang berada di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan awal penangkapan tersangka Feri berasal dari informasi masyarakat ada peredaran sabu di Pasar Kepatihan Menganti. Usai mendapat laporan anggotanya menuju ke TKP lalu menangkap tersangka.
"Barang bukti yang di dapat dari tersanhka berupa satu poket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram disimpan dalam bungkus rokok merk Andalan warna merah, satu buah handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 14.000 ribu," Rabu (1/6).
Feri mengaku, sabu - sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Saroni. "Saya hanya mengantar dan telah mendapat uang imbalan dari Saroni untuk mengambil shabu sebesar Rp. 250.000, namun uang tersebut sebagian sudah dibuat jajan dan hanya tersisa Rp 14.000, " pungkasnya.
Baca juga : Gara-gara Telepon Berdering Terus, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Kini tersangka Feri mendekam di penjara Polsek Cerme usai menjalani pemeriksaan. Warga asal Malang itu, juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah