Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Budak Sabu Diringkus di Paragon Plaza Menganti Gresik

Hany Akasah • Kamis, 2 Juni 2022 | 12:00 WIB
DITUNDA : Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman saat memimpin sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem di PN Gresik. (Ist/Radar Gresik)
DITUNDA : Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman saat memimpin sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing dengan salah satu terdakwa Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem di PN Gresik. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Tersangka Feri,30, diringkus jajaran Satreskrim Polsek. Warga asal Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Malang itu ditangkap sewaktu hendak mengedarkan barang haram di halaman ruko Paragon Plaza Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Dari informasi yang dihimpun kronologi kejadian pada hari Selasa, (31/5), pukul 20.00 WIB, di halaman ruko Paragon Plaza yang berada di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan awal penangkapan tersangka Feri berasal dari informasi masyarakat ada peredaran sabu di Pasar Kepatihan Menganti. Usai mendapat laporan anggotanya menuju ke TKP lalu menangkap tersangka.



"Barang bukti yang di dapat dari tersanhka berupa satu poket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram disimpan dalam bungkus rokok merk Andalan warna merah, satu buah handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 14.000 ribu," Rabu (1/6).

Feri mengaku, sabu - sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Saroni. "Saya hanya mengantar dan telah mendapat uang imbalan dari Saroni untuk mengambil shabu sebesar Rp. 250.000, namun uang tersebut sebagian sudah dibuat jajan dan hanya tersisa Rp 14.000, " pungkasnya.

Baca juga : Gara-gara Telepon Berdering Terus, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Kini tersangka Feri mendekam di penjara Polsek Cerme usai menjalani pemeriksaan. Warga asal Malang itu, juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU. RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#menganti gresik #Paragon Plaza #narkoba #kriminal