24 C
Gresik
Wednesday, 31 May 2023

Gara-gara Telepon Berdering Terus, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi

GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Wringinanom meringkus  tersangka Muhammad Saiful Anwar, 31. Warga asal Jalan Made selatan RT 04 RW 01, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu ditangkap bersama Amir Machmud ,25, warga asal Jalan Made Barat RT 01 RW 02, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Keduanya diringkus beserta barang buktinya saat transaksi sabu – sabu Minggu, (1/5) dini hari di Jalan Raya Hulaan, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.

 

Dari informasi yang dihimpun pada hari Sabtu (30/4), sekitar pukul 22.30 Wib anggota Polsek Wringinanom melakukan patroli untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Wringinanom. Minggu (1/5) sekitar pukul 01.00 Wib saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Hulaan, Menganti.

 

Mengetahui hal tersebut anggota reskrim Polsek Wringinanom langsung mendatangi tempat yang akan digunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Raya Hulaan Kecamatan Menganti.

 

Kapolsek Wringinanom AKP Kristian menuturkan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat.  Mendapat informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Wringinanom melakukan  penyelidikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.

 

Saat berada di lokasi anggota kami melihat dua orang yang mencurigakan sedang mencari  – cari sesuatu di tepi jalan raya Hulaan Menganti, saat di lakukan introgasi dua orang tersebut mengaku bernama  Muhammad Saiful Anwar dan Amir Machmud. Saat dilakukan pemeriksaan, HP salah satu tersangka Muhammad Saiful Anwar berdering terus – menerus. Ada panggilan telepon masuk saat itu petugas menyuruh menerima telepon masuk, tersangka enggan menerima panggilan telpon yang masuk tersebut.

 

“Dari gelagat tersangka yang tidak mau mengangkat telpon tersebut petugas mencurigai dan meminta serta memeriksa  HP tersangka tersebut petugas menemukan percakapan di WA adanya transaksi pembelian narkotika jenis sabu dan didapati tersangka akan mengambil barang di Jalan Raya Hulaan Menganti,” jelas Kristian.

 

Dari temuan hal tersebut petugas menyuruh kedua tersangka untuk mencari narkotika jenis sabu yang sudah dibelinya. “Setelah dilakukan pencarian dua orang tersangka tersebut di temukan satu plastik klip berisi kristal bening yang di duga sebagai sabu yang di masukan ke dalam bekas minuman saset merek Marimas, ” jelasnya.

 

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni plastik klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat timbang 0,5 gram beserta bungkusnya, bungkus minuman saset merek Marimas dan satu buah HP Realme 3 Pro warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol L 6985 XF dan kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yud/han)

GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Wringinanom meringkus  tersangka Muhammad Saiful Anwar, 31. Warga asal Jalan Made selatan RT 04 RW 01, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu ditangkap bersama Amir Machmud ,25, warga asal Jalan Made Barat RT 01 RW 02, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Keduanya diringkus beserta barang buktinya saat transaksi sabu – sabu Minggu, (1/5) dini hari di Jalan Raya Hulaan, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.

 

Dari informasi yang dihimpun pada hari Sabtu (30/4), sekitar pukul 22.30 Wib anggota Polsek Wringinanom melakukan patroli untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Wringinanom. Minggu (1/5) sekitar pukul 01.00 Wib saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Hulaan, Menganti.

-

 

Mengetahui hal tersebut anggota reskrim Polsek Wringinanom langsung mendatangi tempat yang akan digunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Raya Hulaan Kecamatan Menganti.

 

Kapolsek Wringinanom AKP Kristian menuturkan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat.  Mendapat informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Wringinanom melakukan  penyelidikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.

 

Saat berada di lokasi anggota kami melihat dua orang yang mencurigakan sedang mencari  – cari sesuatu di tepi jalan raya Hulaan Menganti, saat di lakukan introgasi dua orang tersebut mengaku bernama  Muhammad Saiful Anwar dan Amir Machmud. Saat dilakukan pemeriksaan, HP salah satu tersangka Muhammad Saiful Anwar berdering terus – menerus. Ada panggilan telepon masuk saat itu petugas menyuruh menerima telepon masuk, tersangka enggan menerima panggilan telpon yang masuk tersebut.

 

“Dari gelagat tersangka yang tidak mau mengangkat telpon tersebut petugas mencurigai dan meminta serta memeriksa  HP tersangka tersebut petugas menemukan percakapan di WA adanya transaksi pembelian narkotika jenis sabu dan didapati tersangka akan mengambil barang di Jalan Raya Hulaan Menganti,” jelas Kristian.

 

Dari temuan hal tersebut petugas menyuruh kedua tersangka untuk mencari narkotika jenis sabu yang sudah dibelinya. “Setelah dilakukan pencarian dua orang tersangka tersebut di temukan satu plastik klip berisi kristal bening yang di duga sebagai sabu yang di masukan ke dalam bekas minuman saset merek Marimas, ” jelasnya.

 

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni plastik klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat timbang 0,5 gram beserta bungkusnya, bungkus minuman saset merek Marimas dan satu buah HP Realme 3 Pro warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol L 6985 XF dan kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru