Sidang majelis hakim ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi (duplik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. Seperti diberitakan, JPU Argha Bramantyo menyeret bos Rafi vision karena telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.
Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan melakukan transmisi, memindahkan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.
Channel-channel yang disiarkan PT Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).
Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, INEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE,” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan minggu lalu.(yud/han) Editor : Hany Akasah