Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan penangkapan Sugeng bermula dari informasi masyarakat karena tersangka sering teler di rumahnya.
"Kami mendapat informasi bahwa Sugeng Santoso sering membeli dan mengonsumsi sabu di dalam rumahnya. Setelah nyanggong selama dua jam, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yudi Setiawan melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya, Jumat (14/1).
Dari tangan pelaku, diamankan kotak kecil berisi satu poket sabu seberat 0,23 gram berikut dengan satu set bong alat isap sabu-sabu, termasuk pipet kaca yang masih terdapat sisa konsumsi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, Sugeng dikeler ke Mapolsek Ujungpangkah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han) Editor : Hany Akasah