Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Aniaya Mantan Kades, Perangkat Desa Pandu Ditetapkan Tersangka

Hany Akasah • Kamis, 25 November 2021 | 15:00 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Riski Eka Pratama diamankan anggota Polsek Cerme. (Istimewa/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Tersangka Riski Eka Pratama diamankan anggota Polsek Cerme. (Istimewa/Radar Gresik)
GRESIK - Polisi akhirnya menetapkan Riski Eka Pratama, Perangkat Desa Pandu, Kecamatan Cerme sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kepala desa (kades) Slamet Suyanto, 56, warga Desa Pandu RT 1/RW 02. Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Cerme untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cerme AKP Musirham melalui kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka.

"Iya sudah kami tetapkan tersangka terhadap Riski Eka Pratama yang merupakan perangkat Desa setempat, " ujarnya saat di konfirmasi, Rabu (24/11).

Mahrizal mengungkapkan tersangka diamankan di rumahnya.  "Kita jemput di rumahnya dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, " jelasnya.

Sementara pihak korban Slamet Suyanto mengatakan pihaknya sudah dimintai keterangan sebagai selaku korban oleh pihak penyidik Polsek Cerme.

"Saya serta saksi dari saya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polsek Cerme dan sempat diajak mediasi oleh Kapolsek, pihak desa dan dari Koramil," ucapnya.

Slamet mengungkapkan pihaknya tetap meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kepala saya dipukul botol bir dan ditusuk pecahan botol hingga luka - luka oleh tiga pelaku dan apabila laporan saya tidak segera ditindak lanjuti saya mau demo minta keadilan di Mapolres Gresik," pungkasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah
#aniaya kades #Kapolsek Cerme #Desa Pandu #kriminal #Mabuk #kriminal gresik #Mantan Kades