RADAR GRESIK - Sebagai lembaga yang Komitmen dalam Pencegahan Korupsi di Berbagai Stakeholder/ Instansi di Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan berapa upaya pencegahan terkait korupsi. Hal itu tidak lepas pula dari komitmen Kepala Kejari Gresik, Nama Riana.
Di tangan dinginnya, Nana Riana mampu mampu melakukan pembinaan dan pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata.
Kepala Kejari Gresik, Nama Riana mengatakan, dalam upaya pencegahan korupsi, pihaknya melakukan MoU dengan kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa mendapat pendampingan hukum.
Sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
"Jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 472.208.419.000,- yang terdiri dari, Rp. 309.991.419.000,- (Dana Desa) dan 172.208.419.000,- (ADD)," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang.
"Pada UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI," jelas Kajari Gresik.
Menurutnya, prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa diantaranya perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
Pihaknya juga mendorong pembangunan di desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) diserap secara optimal sehingga pembangunan desa dapat dinikmati oleh masyarakat.
"Untuk menjadi desa mandiri dan maju maka dibutuhkan perencanaan tata kelola anggaran desa yang baik dan transparan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan. Maka untuk menghindari korupsi dana desa, Kajaksaan hadir di desa untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Nana Riana menyatakan Kejari Gresik juga melakukan pendampingan pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Tahap I di tahun 2023.
"Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina telah selasai pembangunan pada tahap I dibangun dengan 8 lantai. Proyek ini dikerjakan oleh PT Anugerah Tigamas dengan anggaran dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ibnu Sina terkontrak Rp 42 miliar," pungkasnya.
Diketahui Kejaksaan Gresik selain pendampingan pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina, juga pendampingan 9 proyek lain. Antara lain, Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS), pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, dan sejumlah ruas jalan kabupaten.(yud/han)
Editor : Hany Akasah