Sopir Truk dan Pengusaha Keluhkan Jam Operasional dan Perizinan, DPRD Gresik Siapkan Jalan Tengah

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB
PROTES :  Sopir dump truk dan pengusaha dolomit keluhkan aturan operasional dan perizinan, DPRD Gresik cari jalan tengah. (Foto : Ist/Radar Gresik)
PROTES : Sopir dump truk dan pengusaha dolomit keluhkan aturan operasional dan perizinan, DPRD Gresik cari jalan tengah. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Ratusan sopir dump truk dan pelaku UMKM pengolahan batu kapur serta dolomit menyampaikan aspirasi terkait pembatasan jam operasional angkutan barang dan kendala legalitas usaha di Kabupaten Gresik.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengevaluasi aturan tersebut karena dinilai berdampak langsung pada kelancaran aktivitas kerja.

Keluhan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” yang digelar di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Warga Tidak Sekadar Tahu Perda, Tapi Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Saat ini, aturan operasional truk mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Gresik, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

Perwakilan pengemudi truk, Bangi, mengungkapkan bahwa skema pembatasan tersebut memicu tekanan tinggi bagi para sopir di lapangan karena harus berkejaran dengan waktu operasional portal dan lokasi bongkar muat.

“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena mengejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah tidak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar,” ungkap Bangi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Rutinitas, Camat Driyorejo Tegaskan Apel Pagi Jadi Kunci Pelayanan Publik Maksimal

Bangi menegaskan, kelancaran distribusi material sangat vital bagi pembangunan. Oleh sebab itu, ia berharap regulasi tersebut dapat dievaluasi sesuai kondisi riil di jalanan.

Selain masalah jam melintas, pengusaha pengolahan hasil tambang skala kecil turut menyampaikan kendala perizinan.

Edi, salah satu pengelola gudang pengolahan hasil tambang, berharap ada pendampingan dari pemerintah daerah agar usaha mikro masyarakat terlindungi secara hukum.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenhaj dan Radar Gresik, Sukses Gelar Umrah & Hajj Fest 2026 di Gressmall

“Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanya Edi.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas kendaraan berat pada dasarnya dirancang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan pada jam padat aktivitas, khususnya saat jam berangkat sekolah dan kerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan tersebut sifatnya dinamis.

“Saya banyak menerima masukan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mengantar anak sekolah dan orang berangkat kantor. Jam 05.30 sampai jam 07.30 WIB itu jam rawan. Ini kan namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi,” ujar Syahrul.

Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Dorong Optimalisasi PAD Sektor Parkir, Dishub Siapkan Aplikasi Si Arif

Sebagai solusi, Syahrul mengusulkan penyesuaian waktu operasional. Untuk pagi hari, armada diusulkan dapat melintas mulai pukul 07.30 WIB, sedangkan pembatasan sore disesuaikan menjadi pukul 16.00–18.00 WIB.

“Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak. Kalau memang aturan dinilai tidak berpihak, selagi bisa dicari jalan tengah, mari kita cari bersama. Namun ketika aturan sudah disepakati, kita semua harus komitmen mematuhi,” tegas Syahrul.

Terkait keluhan perizinan gudang UMKM, Syahrul berjanji akan mengoordinasikannya dengan instansi terkait dan pemerintah desa setempat guna memberikan pendampingan teknis.

Baca Juga: Kapal Tenggelam di Perairan Bawean, Tim SAR Gabungan Buru 8 ABK yang Terombang-ambing di Laut

“Nanti insya Allah kita terjunkan tim dari Dinas Perizinan. Nanti difasilitasi Pak Kades agar tahu kendalanya di mana, apakah butuh bentuk Badan Usaha UD, CV, atau PT. Kita dampingi langsung agar usahanya legal dan para pelaku usaha merasa nyaman,” pungkasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Syahrul Munir gresik Sopir dprd truk