RADAR GRESIK – Warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mengaku resah dengan dugaan aktivitas pengoplosan atau pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar refinery yang menimbulkan bau menyengat.
Bau tak sedap tersebut dikeluhkan membuat sejumlah warga mengalami sesak napas hingga iritasi mata, sehingga mereka melaporkan aktivitas tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim DLH Kabupaten Gresik melakukan verifikasi lapangan pada Kamis (23/7). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan solar refinery oleh PT Tri Saka Adi Rajasa di lahan milik Haji Warkim, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Salah seorang warga Desa Suci berinisial AR berharap aktivitas berbahaya tersebut tidak kembali beroperasi karena sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
"Harapan kami sebagai warga jangan sampai seperti ini lagi dan jangan terulang untuk ketiga kalinya. Dulu sudah pernah ada kegiatan seperti ini, sempat berhenti sekitar satu tahun, sekarang muncul lagi," ujar AR saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Saat ini, DLH juga berkoordinasi intensif dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kami koordinasikan dengan Gakkum KLH," ujar Jauzi, Senin (27/7).
Berdasarkan hasil verifikasi, aktivitas pemindahan solar refinery dilakukan dari truk tangki berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter ke truk tangki berkapasitas 8.000 liter. Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, solar refinery tersebut dikirim dari sebuah pabrik di Semarang.
DLH mencatat aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dengan tiga kali proses pemindahan, yakni dua kali menggunakan truk tangki berkapasitas 16.000 liter dan satu kali menggunakan truk tangki berkapasitas 24.000 liter.
Saat inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan perangkat Desa Suci, Babinsa, perwakilan warga, serta pihak perusahaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
Di antaranya satu unit truk tangki berkapasitas 24.000 liter, dua unit truk tangki 16.000 liter, dua unit truk tangki 8.000 liter, serta empat tangki penyimpanan minyak gliserin berkapasitas masing-masing 35.000 liter beserta kontainernya—yang diklaim perusahaan sudah tidak lagi digunakan.
Selain itu, petugas mendapati aktivitas pengurasan residu minyak dari dalam tangki ke 10 kempu berkapasitas 1.000 liter menggunakan pompa dan selang yang dikerjakan oleh tiga orang pekerja.
Baca Juga: Perkuat Soliditas Kepengurusan Baru, DPC PPP Gresik Tekankan Kader Harus Jadi Pelayan Umat
Sebagai tindak lanjut tegas, DLH Kabupaten Gresik memerintahkan perusahaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pemindahan BBM di lokasi tersebut serta memindahkan kegiatannya ke lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan pengendalian dampak bau yang dikeluhkan warga serta melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha, termasuk persetujuan lingkungan.
Jauzi menegaskan, apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, perusahaan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sampah Dibakar Tanpa Pengawasan, Ruko Kosong di Pasar Dukun Gresik Hampir Ludes Terbakar
Hingga kini, DLH Kabupaten Gresik masih melakukan pendalaman bersama Gakkum KLH untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik