Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Gresik Tertibkan Kafe hingga Tes Narkoba dan HIV untuk 50 Orang

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 21:42 WIB
RAZIA: Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik bersama tim gabungan saat menggelar razia penertiban kafe dan pemeriksaan identitas di wilayah Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
RAZIA: Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik bersama tim gabungan saat menggelar razia penertiban kafe dan pemeriksaan identitas di wilayah Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi cipta kondisi dengan menertibkan sejumlah kafe dan warung remang-remang di lima titik wilayah Kabupaten Gresik. Kegiatan gabungan ini digelar untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pemilik usaha terhadap peraturan daerah, khususnya terkait operasional tempat usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, Satpol PP Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan cipta kondisi melalui penertiban terhadap para pemilik dan penjaga kafe di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sinaga.

Baca Juga: Teladani Jejak Ulama Gresik, Rangkaian Haul KH Ibrahim Tamim, KH Ach Wahib Tamim, dan KH Muchtar Djamil Dibanjiri Ratusan Jemaah

Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (25/7) malam mulai pukul 21.30 hingga 01.30 WIB tersebut menyasar lima lokasi strategis, yaitu Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.

Sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan dalam penertiban ini. Tim terdiri atas unsur Satpol PP Kabupaten Gresik, Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, Garnisun, Subdenpom/CPM, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap 50 orang yang terdiri atas 10 pemilik warung dan 40 penjaga warung. Seluruhnya diwajibkan menjalani tes urine pemeriksaan narkoba serta tes skrining HIV di lokasi. Langkah preventif ini diambil untuk memastikan tempat usaha tidak dijadikan sarana aktivitas yang melanggar hukum.

Baca Juga: Puncak Harkopnas ke-79 di Gresik Meriah, Wabup Alif Tegaskan KDKMP Bukan untuk Singkirkan Toko Kelontong

Selain tindakan pemeriksaan kesehatan, petugas turut memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pengelola usaha. Mereka diimbau untuk mematuhi ketentuan jam operasional, menjaga ketenteraman lingkungan, serta memprioritaskan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Pendekatan di lapangan mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif. Kendati demikian, bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas tetap memberikan surat teguran dan tindakan penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berharap kegiatan cipta kondisi ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga ketentraman serta ketertiban umum di Kabupaten Gresik," pungkas Sinaga. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
kafe narkoba gresik satpol pp hiv