Bongkar Usaha Karaoke Berkedok Warkop, Satpol PP Gresik Temukan Pramusaji Reaktif HIV-Sifilis dan Positif Sabu

Cak Fir • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 07:10 WIB
Pimpin Operasi : Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga turun langsung menghentikan aktivitas warkop karaoke di Jalan Siti Fatimah binti Maimun.
Pimpin Operasi : Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga turun langsung menghentikan aktivitas warkop karaoke di Jalan Siti Fatimah binti Maimun.

Kebomas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi cipta kondisi berskala besar dengan menerjunkan ratusan personel gabungan pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari. Operasi yang menyasar lima kawasan rawan itu menjaring sedikitnya 52 pemilik dan pramusaji warkop karaoke.

Dari hasil operasi, petugas menemukan seorang pramusaji di kawasan Duduksampeyan yang hasil skrining kesehatannya reaktif HIV dan sifilis. Sementara seorang pramusaji lainnya di kawasan Jalan Noto Prayitno (Bunder Kota) dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, Satpol PP juga membongkar praktik karaoke berkedok warung kopi di kawasan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun. Seluruh pemilik usaha dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menghentikan operasional karaoke karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Gresik, Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, Garnisun, Subdenpom/CPM, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran meliputi Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, kawasan Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agus Halomoan Sinaga, menegaskan operasi cipta kondisi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Operasi ini bukan sekadar penertiban, tetapi bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada tempat usaha yang menjadi ruang penyalahgunaan narkotika, pelanggaran perizinan, maupun aktivitas lain yang mengganggu ketenteraman umum," ujar Sinaga.

Selama operasi, petugas melakukan tes narkoba dan pemeriksaan kesehatan terhadap 10 pemilik warung serta 42 pramusaji. Hasilnya, satu pramusaji di Duduksampeyan dinyatakan reaktif HIV dan sifilis dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan sesuai prosedur. Sementara satu pramusaji di Jalan Noto Prayitno dinyatakan positif menggunakan sabu dan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Khusus di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, petugas menemukan sejumlah tempat usaha yang beroperasi sebagai karaoke namun menggunakan kedok warung kopi. Seluruh pemilik usaha tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas karaoke hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

"Kami tidak akan mentoleransi usaha yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki. Jika masih nekat beroperasi, kami akan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Agus.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional, menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun praktik usaha yang melanggar aturan.

"Operasi cipta kondisi akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin memastikan Gresik tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha," pungkasnya. (fir)

Editor : Cak Fir
operasi karaoke warkop hiv Satpol PP Gresik