Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

HGU Habis, Pemkab Gresik Fasilitasi Polemik Lahan Eks Tambang Semen Indonesia

Fajar Yuliyanto • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:01 WIB
Polemik pemanfaatan lahan eks tambang PT Semen Indonesia di Desa Suci dan Kembangan menemui babak baru. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
Polemik pemanfaatan lahan eks tambang PT Semen Indonesia di Desa Suci dan Kembangan menemui babak baru. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik turun tangan memfasilitasi penyelesaian polemik pemanfaatan lahan eks tambang PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang berada di wilayah Desa Suci (Kecamatan Manyar) dan Desa Kembangan (Kecamatan Kebomas).

Langkah ini diambil setelah warga menuntut pengelolaan lahan yang dinilai telantar pasca-berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan BUMN tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran Forkopimda, perwakilan warga, dan manajemen PT Semen Indonesia pada Selasa (30/6/2026) sore, dicapai sejumlah poin kesepakatan untuk mengurai konflik agraria ini.

Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Gresik Gandeng LKSA Jaring Siswa Sekolah Rakyat

Konflik ini mencuat karena lahan seluas total 436,76 hektar yang tersebar di enam titik di Kabupaten Gresik dinilai sudah tidak produktif untuk aktivitas pertambangan. Salah satu titik krusial berada di kawasan Desa Suci dan Kembangan dengan luas mencapai sekitar 45 hektar.

Perwakilan warga Desa Suci, Muhammad Fadlul, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah melakukan aksi sejak tahun 2024. Warga mendesak agar lahan tersebut dikembalikan ke desa karena status hak pakai pengelolaannya telah berakhir sejak November 2023.

"Sejak tahun 1960 lahan ini sudah dieksploitasi sedemikian rupa, namun manfaatnya tidak dirasakan oleh warga sekitar. Jika HGU ini diperpanjang lagi, tentu sangat keterlaluan," ujar Fadlul.

Baca Juga: Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab dan Polres Gresik Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Fadlul menambahkan, selama ini lahan eks tambang tersebut justru disewakan kepada pihak ketiga dan dialihfungsikan menjadi area komersial seperti kafe dan warung. Aktivitas di kawasan tersebut dinilai lepas kontrol hingga memicu polemik sosial di tengah masyarakat.

"Warga berharap sebagian dari puluhan hektar lahan tersebut bisa diserahkan ke pihak desa agar penataan kawasan dan pengawasannya lebih terukur untuk kepentingan publik," tambahnya.

Fadlul mencontohkan, Pemdes Suci sebelumnya sempat membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) lengkap dengan pagar dan kontainer di area tersebut, namun ditutup oleh perusahaan dengan alasan tidak berizin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Wasil, membenarkan bahwa sebagian lahan milik PT Semen Indonesia di Gresik masuk dalam kategori telantar atau tidak dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya. Berdasarkan aturan, lahan yang masa HGU-nya telah habis seharusnya dikembalikan kepada negara atau diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengelolaan aset.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Rombak Direksi Petrokimia Gresik, M. Ihwan Fahrurrazi dan Herdijanto Utomo Diangkat Jadi Direksi

"Proses ini seharusnya sudah berjalan karena HGU perusahaan telah selesai pada November 2023 lalu. Saat ini statusnya merupakan penguasaan lahan oleh pihak Semen," jelas Wasil.

Dari hasil pertemuan lintas sektor tersebut, Achmad Wasil memaparkan beberapa keputusan penting yang akan diambil oleh para pihak terkait. 

Mulai dari laporan ke Pemerintah pusat, dilanjutkan pengajuan proposal bisnis baru, dan usulan pelepasan aset ke BPN, diamana pemerintah Desa bersama Pemkab Gresik akan melayangkan usulan resmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengidentifikasi lahan atau infrastruktur yang berhak menjadi aset desa atau daerah.

Baca Juga: Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Kibarkan Bendera Jogo Gresik di Langit Cikeas

"Langkah ke BPN ini dilakukan agar perusahaan segera melakukan pelepasan aset, terutama untuk fasilitas umum yang mendesak, seperti pemenuhan aset Jalan Poros Desa (JPD) di Desa Suci dan Desa Kembangan," pungkas Wasil. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#semen indonesia #Pemkab #gresik #Lahan #Suci