RADAR GRESIK - Masyarakat Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya aksi pengrusakan dan penebangan liar pohon di area telaga Dusun Petis, Desa Petisbenem.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga setempat. Pasalnya, pohon yang ditebang tersebut selama ini dianggap sakral, berusia sangat tua, dan memiliki keterkaitan erat dengan sejarah leluhur desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penebangan liar ini terungkap sekitar dua pekan lalu. Warga setempat memergoki aktivitas penebangan pohon tua tersebut secara sepihak dan langsung mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Baca Juga: Jadi Rujukan Kepercayaan Warga, DPRD Gresik Apresiasi Pelayanan Prima Puskesmas Balongpanggang
Salah satu warga setempat, Ahsin, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya merobohkan satu pohon utama yang disakralkan, melainkan juga membabat belasan pohon lain di sekitar lokasi telaga.
“Sekitar dua minggu lalu, tiba-tiba warga memergoki aktivitas penebangan pohon asem yang selama ini dianggap warga sakral. Pohon itu sekarang sudah roboh. Bahkan, sebelas pohon trembesi di sekitarnya juga ikut ditebang,” ujar Ahsin, Kamis (4/6/2026).
Bagi masyarakat Dusun Petis, pohon asem tersebut bukan sekadar tanaman biasa. Berdasarkan cerita turun-temurun dari para sesepuh desa, area pohon asem itu dulunya merupakan tempat Mbah Buyut Pupon (leluhur desa) menyimpan benda-benda pusaka.
Baca Juga: Berkah Haul Habib Abu Bakar Assegaf, Okupansi Aston Gresik Hotel Tembus 100 Persen
Hingga saat ini, area tersebut masih aktif digunakan warga untuk menggelar berbagai ritual tradisi dan ruang sosial-budaya.
Dimana warga aktif menggelar ritual kirim doa atau pamit setiap tahun sebelum melaksanakan rangkaian acara Haul Buyut Pupon, selain itu masyarakat desa yang hendak menggelar acara walimatul ursy (pernikahan) juga selalu menyempatkan diri berkirim doa di lokasi tersebut.
Area pohon tersebut juga menjadi pusat pelaksanaan tradisi sedekah bumi atau pemberian sesaji sebagai bentuk rasa syukur warga.
Baca Juga: Gandeng PADMA Indonesia, Universitas Muhammadiyah Gresik Perkuat Riset dan Pemberdayaan Masyarakat
Polemik ini sebenarnya sempat dimediasi oleh para pemangku kebijakan, mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) Petisbenem, Polsek Duduksampeyan, hingga Koramil Duduksampeyan dengan menghadirkan oknum penebang. Namun, karena warga telanjur geram atas hilangnya identitas sejarah desa, mereka sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan adanya laporan resmi dari warga terkait dugaan kasus penebangan liar pohon sakral tersebut. Pihaknya menegaskan kasus ini sedang diproses.
“Iya benar ada pengaduan, masih dalam Lidik (penyelidikan),” kata AKP Bakri saat dikonfirmasi.
Aksi nekat penebangan pohon tanpa izin resmi ini berpotensi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon, serta dapat dijerat dengan Pasal 476-477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun. (yud/han)
Editor : Hany Akasah