RADAR GRESIK - Kasus peluru nyasar yang menimpa seorang pelajar berinisial DFH di wilayah Driyorejo terus bergulir.
Terbaru, orang tua korban, Dewi Murniati, mendatangi Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, untuk mengadukan mandeknya proses pertanggungjawaban dari pihak kesatuan terkait, Rabu (8/4).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menegaskan pihaknya akan mengawal kasus yang terjadi sejak 17 Desember 2025 ini agar tuntas secara menyeluruh. Ia mendorong adanya solusi kekeluargaan yang adil bagi korban, baik dari sisi medis maupun psikis.
"Pada prinsipnya, pihak korban menuntut keadilan. Mereka membutuhkan fasilitas perawatan fisik dan pemulihan psikis yang memadai," ujar Syahrul Munir.
Politisi PKB tersebut menyadari bahwa proses pemulihan pasca-operasi memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, ia meminta adanya jaminan pendampingan hingga korban benar-benar pulih total.
Selain kompensasi kesehatan, Syahrul mengusulkan agar korban mendapatkan jaminan pendidikan di masa depan sebagai bentuk tanggung jawab moril.
Baca Juga: Manfaatkan Diskon PBB 25 Persen, Ratusan Warga Kebomas Gresik Serbu Kantor Kecamatan
“Meminta jaminan pengobatan dan pemulihan hingga benar-benar selesai itu sangat wajar bagi orang tua. Kami akan berupaya memfasilitasi proses mediasi kembali dengan pihak kesatuan karena sejauh ini pemberian tali asih belum menemui titik temu,” imbuhnya.
Syahrul juga memberikan catatan keras terkait evaluasi pelaksanaan latihan militer di area yang berbatasan dengan pemukiman warga, khususnya di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo. Ia berharap standar keamanan ditingkatkan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Di tempat yang sama, Dewi Murniati selaku ibu korban mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pihak kesatuan terkesan lepas tangan dan tidak sesuai dengan komitmen awal yang dijanjikan kepada keluarga.
Baca Juga: Hari Pertama TKA Jenjang SMP di Gresik Berjalan Mulus, Partisipasi Siswa Capai 99,7 Persen
“Saya kecewa karena terkesan lepas tangan. Kami hanya meminta pihak kesatuan menanggung seluruh biaya yang timbul dan memberikan tali asih yang layak atas insiden yang menimpa putra saya,” tegas Dewi.
Terkait kabar mengenai tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 3,3 miliar, Dewi memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bentuk somasi atau teguran keras agar publik mengetahui fakta kejadian, bukan angka mati dalam proses mediasi.
“Itu (Rp 3,3 miliar) adalah somasi, bukan tuntutan riil dalam proses mediasi yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Jar)
Editor : Hany Akasah