Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Buntut Pembongkaran Eks Asrama VOC di Gresik, BPKW XI Instruksikan Pembangunan Kembali Berbasis Kajian Sejarah

Fajar Yuliyanto • Senin, 2 Februari 2026 | 18:47 WIB
LOKASI : Pembongkaran bangunan eks asrama VOC harus dibangun kembali dari rekomendasi BPKW XI.
LOKASI : Pembongkaran bangunan eks asrama VOC harus dibangun kembali dari rekomendasi BPKW XI.

RADAR GRESIK – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI Jawa Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi tegas terkait pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) milik Kantor Pos Gresik. BPKW mewajibkan bangunan bersejarah tersebut dibangun kembali melalui proses revitalisasi yang ketat.

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan jejak sejarah Gresik hilang begitu saja.

"Rekomendasi BPKW yang paling urgen adalah revitalisasi. BPKW tidak menginginkan cagar budaya itu hilang. Solusinya adalah membangunnya kembali, namun harus diawali dengan pembentukan tim kajian terlebih dahulu," ujar drg. Ghozali.

Tim yang dibentuk merupakan Tim Cagar Budaya yang bertugas melakukan peninjauan ulang (review) terhadap struktur asli bangunan eks Asrama VOC tersebut. Tujuannya adalah memastikan bangunan baru nantinya menyerupai atau mendekati bentuk aslinya sebelum dibongkar.

Tim ini melibatkan berbagai elemen penting, di antaranya budayawan Gresik dan saksi sejarah yang memberikan gambaran visual dan kronologis, ada juga tim ahli termasuk Kris Adji AW yang diminta langsung oleh Sekda Gresik untuk terlibat.

Selain itu juga pendampingan BPKW XI memastikan proses sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.

Mengingat sebagian besar struktur bangunan lama berbahan kayu, pihak otoritas menilai masih ada peluang besar untuk memanfaatkan kembali material yang asli. Namun, jika ditemukan material yang sudah lapuk, penggantian tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat.

"Jika ada material yang tidak layak pakai, bisa diganti. Tetapi penggantiannya harus melalui rekomendasi ahli budaya dan BPKW agar tidak melenceng dari nilai historisnya," tambahnya.

Setelah kajian dinyatakan layak, pihak PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti selaku pemilik aset diwajibkan segera melakukan revitalisasi fisik bangunan di lokasi tersebut. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#VOC #Disparekrafbudpora #gresik #Budayawan #KANTOR POS