Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Perairan Panceng

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 2 Januari 2026 | 11:56 WIB
DIAMANKAN : Anggota Satpolairud Polres Gresik saat mengamankan 3 Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Gresik.
DIAMANKAN : Anggota Satpolairud Polres Gresik saat mengamankan 3 Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Gresik.

RADAR GRESIK – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) terpaksa diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan alat tangkap jaring trawl yang tidak ramah lingkungan di perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Gresik, Senin (29/12).

Ketiga kapal yang terjaring operasi tersebut adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 05.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya segera bergerak cepat melakukan patroli perairan. Tepat pada pukul 06.30 WIB, petugas memergoki ketiga kapal tersebut sedang asyik mengoperasikan jaring trawl.

"Petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang karena sifatnya yang merusak ekosistem laut," jelas Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, Kamis (1/12).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya tiga unit kapal motor (KMN), tiga set jaring trawl (masing-masing panjang 40 meter dan lebar 7 meter), dan enam buah blabak (papan pembuka jaring). Dengan hasil tangkapan berupa 6 drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.

Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kini telah mendekam di Mako Satpolairud Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP I Nyoman Ardita menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merusak, karena menyeret segala yang ada di dasar laut termasuk terumbu karang dan bibit ikan kecil. Hal ini mengancam keberlangsungan biota laut di masa depan.

"Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Permen KP No. 18 Tahun 2021," tegas Nyoman.

Berdasarkan aturan tersebut, para nahkoda kapal menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius karena menggunakan alat tangkap yang mengganggu stabilitas ekosistem.

Polres Gresik mengimbau keras agar seluruh nelayan, khususnya di wilayah Gresik, untuk beralih menggunakan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan. Kesadaran nelayan sangat diperlukan agar sumber daya laut tetap melimpah untuk generasi mendatang.

Bagi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah perairan, polisi meminta segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Kapal #gresik #nelayan #Trawl #satpolairud