RADAR GRESIK – Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat di Kabupaten Gresik menuai respon cepat dari aparat kepolisian. Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik segera turun tangan menindaklanjuti aduan warga yang sempat viral di media sosial, salah satunya terkait praktik pungutan parkir di area yang seharusnya gratis.
Aduan warga mencuat setelah ditemukannya dugaan jukir liar yang tetap menarik uang kepada pengunjung toko di Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, meskipun di lokasi tersebut sudah tertera tulisan parkir gratis.
Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, membenarkan bahwa Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat merespon aduan yang sempat menandai akun kepolisian di media sosial.
"Kami memberikan himbauan kepada jukir agar tidak melakukan intimidasi kepada pengunjung," ujar Ipda Hepi, Selasa (16/12).
Selain memberikan teguran humanis, pihak kepolisian juga langsung mengambil langkah koordinasi dengan instansi terkait.
"Kita berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) yang berkewenangan untuk mendata jukir resmi," jelasnya.
Koordinasi ini bertujuan untuk memilah dan mendata jukir resmi agar keberadaan oknum yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan warga dapat diminimalisir.
Di lokasi lain, Tim Raimas Kalamunyeng juga menindaklanjuti aduan warga terkait jukir yang tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya, meski telah menerima pembayaran parkir.
"Petugas memberikan teguran dan himbauan secara humanis agar jukir menjalankan kewajibannya membantu penyeberangan demi keselamatan pengguna jalan," tulis akun Instagram Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar jukir liar, tetapi juga jukir yang malas bertugas.
Dengan penertiban ini, Polres Gresik berharap dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari praktik pungutan liar dan pelayanan parkir yang buruk. (yud/han)
Editor : Hany Akasah