Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Abaikan Teguran Dispendik, Wali Murid di Gresik Pasang Spanduk Protes Pungli Buku Bergambar Guru

Fajar Yuliyanto • Kamis, 9 Juli 2026 | 20:36 WIB
BENTANG SPANDUK: Aksi protes perlawanan wali murid saat memasang spanduk kecaman terhadap dugaan praktik pungli bermodus pembelian buku di wilayah perkotaan Gresik. (Foto : Dok/Radar Gresik)
BENTANG SPANDUK: Aksi protes perlawanan wali murid saat memasang spanduk kecaman terhadap dugaan praktik pungli bermodus pembelian buku di wilayah perkotaan Gresik. (Foto : Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Ketegasan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik kembali diuji. Peringatan keras yang sempat dilayangkan dinas terkait tata kelola sekolah seolah hanya dianggap angin lalu.

Imbasnya, dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penjualan paket buku tulis bergambar kepala sekolah kembali memicu protes masif dari kalangan wali murid sekolah dasar (SD) di wilayah perkotaan Gresik.

Sebagai bentuk perlawanan, sejumlah wali murid nekat membentangkan spanduk bernada protes di beberapa titik strategis. Spanduk kain tersebut bertuliskan pesan mencolok: “Lawan Pungli Berkedok Buku Tulis Bergambar Guru”.

Baca Juga: Komitmen Kawal Hak Pekerja, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Janji Panggil PT IMS

“Total ada enam spanduk yang kami pasang di beberapa lokasi strategis, termasuk di depan Kantor Dinas Pendidikan dan area sekitar sekolah,” ujar Budi, salah seorang wali murid, Kamis (9/7).

Budi membeberkan, aksi turun ke jalan dengan memasang spanduk ini merupakan puncak kekesalan para orang tua. Pasalnya, perwakilan wali murid mengklaim telah melayangkan aduan formal secara langsung ke Kantor Dispendik Gresik beberapa waktu lalu.

Namun, praktik penarikan uang berkedok buku tersebut nyatanya masih terus bergulir di internal sekolah. “Karena tidak kunjung ada perubahan, ya akhirnya kami sepakat memasang spanduk terkait pungli itu,” keluhnya.

Baca Juga: Mantan Kapolres Gresik Boro Windu Pimpin Penggeledahan Kasus Korupsi Triliunan yang Diduga Melibatkan Jampidsus

Informasi yang dihimpun, pihak sekolah mewajibkan siswa menebus paket buku tersebut dengan harga Rp 150 ribu. Ironisnya, intimidasi diduga kuat ikut menyertai praktik ini. Sejumlah wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya melarang keras para orang tua membocorkan persoalan tersebut kepada pihak luar.

Bahkan, sempat beredar kabar burung adanya ancaman pemecatan atau siswa akan dikeluarkan dari sekolah jika orang tua mereka nekat melanggar klausul pernyataan tersebut.

Menyikapi gejolak ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendidikan SD Dispendik Gresik, Sunikan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kembali kepada pihak manajemen SD yang bersangkutan.

“Persoalan ini segera akan kami tindak lanjuti secara intensif,” tegas Sunikan.

Baca Juga: Bikin Laporan Palsu Kehilangan Aki, Sopir Asal Lamongan Meringkuk di Sel Polsek Duduksampeyan Gara-Gara Judol

Di sisi lain, Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, membongkar rekam jejak kepala sekolah (kepsek) yang bersangkutan. Menurut Herawan, oknum kepala sekolah tersebut ternyata berstatus residivis pelanggaran administrasi dan baru saja menerima Surat Peringatan pertama (SP1).

"Kepala sekolah tersebut belum lama ini sudah kami jatuhi sanksi SP1 akibat pelanggaran terkait pelaksanaan kegiatan rekreasi sekolah. Waktu itu, yang bersangkutan sempat membuat pernyataan tertulis kepada dinas bahwa agenda rekreasi dibatalkan. Namun faktanya di lapangan, kegiatan tersebut tetap dijalankan sembunyi-sembunyi," ungkap Herawan.

Herawan menegaskan, Dispendik Gresik tidak akan tinggal diam melihat preseden buruk ini berlarut-larut. Terlebih, oknum kepsek tersebut kembali berulah hingga memicu gelombang protes terbuka dari masyarakat.

Baca Juga: Kejar Target Tuntas 2028, Dispendik Gresik Percepat Perbaikan 75 Ruang Kelas SMPN yang Rusak

"Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti kuat melakukan pelanggaran berat sebagaimana laporan yang kami terima, maka dinas akan langsung menerbitkan SP2 sesuai regulasi pembinaan kepegawaian yang berlaku," imbuhnya.

Guna mengusut tuntas kasus ini, Dispendik Gresik berkomitmen melakukan investigasi dan pendalaman menyeluruh terhadap semua poin aduan yang masuk, termasuk menelusuri dugaan komersialisasi buku serta isu intimidasi psikologis terhadap wali murid.

"Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait untuk memastikan fakta-faktanya secara objektif terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran aturan baku, tentu akan ada sanksi lanjutan yang jauh lebih tegas," pungkas Herawan. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#Dispendik #Buku #gresik #pUNGLI #Guru