RADAR GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik bergerak cepat meluruskan polemik yang sempat viral di platform media sosial TikTok terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Sorotan publik tersebut mengarah pada tidak diterimanya calon siswa atas nama Arga Maulana Putra Anwar melalui jalur prestasi non-akademik di UPT SMPN 18 Gresik. Guna menghindari simpang siur, otoritas pendidikan daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan objektif dan murni tereliminasi oleh sistem akibat keterbatasan kuota serta bobot poin sertifikat.
Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis SPMB telah dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kementerian serta Peraturan Bupati Gresik.
Baca Juga: Akses Adil dan Transparan, Dispendik Gresik Resmi Buka Pendaftaran SPMB SMP Tahap Pertama
Pihaknya membuka pintu transparansi agar masyarakat memahami duduk perkara mengapa pendaftar yang bersangkutan tidak lolos dalam sistem penyaringan daring.
“Kami ingin memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait alasan objektif mengapa peserta yang bersangkutan tidak diterima. Semua proses penerimaan dari awal hingga akhir telah berjalan lurus sesuai regulasi tata laksana yang berlaku,” ujar Herawan Eka Kusuma di Kantor Dispendik Gresik, Rabu (17/6/2026).
Senada dengan itu, Kepala Dispendik Kabupaten Gresik, dr. S. Hariyanto, menegaskan bahwa langkah klarifikasi resmi ini krusial dilakukan agar masyarakat memperoleh pasokan informasi yang berimbang, akurat, dan tidak bias.
Baca Juga: Kelulusan SMP di Gresik Diumumkan Besok, Dispendik Imbau Siswa Tak Konvoi dan Corat-Coret Seragam
Pihaknya menjamin azas pelaksanaan SPMB di Gresik memegang teguh prinsip akuntabilitas, transparansi, berkeadilan, serta bersih dari tindakan diskriminasi maupun intervensi luar.
Secara terperinci, dr. S. Hariyanto membeberkan bahwa Arga Maulana Putra Anwar berkompetisi di jalur prestasi non-akademik, di mana sistem penilaiannya menggunakan formulasi gabungan antara nilai rapor dengan bobot sebesar 60 persen dan nilai piagam prestasi dengan bobot 40 persen.
Dari hasil kalkulasi sistematis, Arga memperoleh nilai akhir akumulatif sebesar 56,85 dan bertengger di peringkat 67 dari total 69 pendaftar. Sementara adiknya, Anggita Maulidya Putri, mengantongi nilai akhir 63,45 dan menempati posisi peringkat 47.
Baca Juga: Dispendik Gresik Sosialisasikan SPMB 2026/2027: Buka Empat Jalur, Kuota Domisili Jadi Prioritas
“Dari total 69 pendaftar yang memperebutkan jalur prestasi non-akademik di UPT SMPN 18 Gresik, pagu kuota daya tampung yang tersedia hanya untuk 14 siswa saja. Melihat hasil akhir, posisi Arga Maulana Putra Anwar berada di urutan ke-67 dan Anggita Maulidya Putri di posisi ke-47. Berdasarkan peringkat batas kuota tersebut, keduanya secara otomatis dinyatakan tidak lolos masuk,” urai dr. S. Hariyanto secara transparan.
Rendahnya nilai konversi prestasi yang didapatkan peserta dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis dokumen. Salah satunya karena piagam yang diajukan merupakan jenis prestasi beregu, ditambah kejuaraan tersebut diinisiasi oleh pihak non-pemerintah.
Sesuai aturan, bobot penilaian untuk skema kompetisi mandiri seperti itu tidak setinggi kompetisi resmi pemerintah yang bersifat linier dan berjenjang. Untuk menjaga netralitas, Dispendik sengaja menggandeng pihak ketiga yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi dan penilaian berkas prestasi secara independen.
Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja
Fakta teknis mengenai keterbatasan nilai sertifikat tersebut diperkuat oleh Ketua Bidang Prestasi KONI Gresik, Dandik Suwandi, yang ditunjuk sebagai tim verifikator ahli untuk klaster prestasi non-akademik. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dokumen, sertifikat kejuaraan yang diunggah oleh peserta memang memiliki nilai terbatas karena tidak mencantumkan logo dari penyelenggara resmi asosiasi cabang olahraga.
Kompetisi tersebut diketahui diselenggarakan secara internal oleh sebuah klub, bukan oleh instansi struktural pemerintah maupun pengurus cabang olahraga resmi yang berjenjang.
“Sertifikat itu diselenggarakan oleh tingkat klub. Salah satu unsur yang menguatkan dokumen itu sehingga masih bisa dinilai hanyalah karena adanya tanda tangan dari pejabat kepolisian setempat. Jika tidak ada tanda tangan penguat tersebut, maka dokumen itu bahkan tidak bisa dinilai sama sekali karena tidak memenuhi ambang batas ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis),” ungkap Dandik Suwandi.
Baca Juga: Rumor Diterbangkan dari Madura, Polisi Selidiki Asal-usul Balon Udara Meledak di Prambangan Gresik
Merujuk pada cetak biru aturan juknis SPMB, dokumen prestasi milik pendaftar akhirnya dimasukkan ke dalam kategori kejuaraan non-pemerintah tingkat kabupaten dengan perolehan nilai flat sebesar 15 poin.
Melalui pemaparan data digital ini, Dispendik Gresik berharap masyarakat luas dapat memahami secara bijak bahwa hasil seleksi yang muncul murni merupakan produk perhitungan matematis regulasi, bukan karena adanya faktor eksternal di luar juknis. Pihak dinas juga memastikan sistem pendaftaran daring tahun ini berjalan sangat stabil tanpa adanya kendala gangguan server. (jar/han)
Editor : Hany Akasah