RADAR GRESIK - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan pentingnya reformasi kebijakan penempatan guru melalui penerapan sistem zonasi berbasis lokalitas.
Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional sekolah sekaligus pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Lia dalam rangkaian evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan persiapan penyempurnaan mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Berdasarkan masukan yang diterima, banyak tenaga pendidik ditempatkan jauh dari domisilinya. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran operasional sekolah, tetapi juga menambah beban transportasi dan waktu bagi guru. Dampaknya, proses belajar mengajar tidak optimal dan efektivitas pengajaran berpotensi menurun.
Lia merekomendasikan agar penempatan guru dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi atau wilayah domisili, namun tetap memperhatikan kualitas tenaga pendidik di daerah tersebut. Dengan demikian, sekolah mendapatkan guru yang kompeten sekaligus terjangkau dari sisi mobilitas.
Sebagai langkah konkret, Lia menyatakan DPD RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Tujuannya adalah menyusun peraturan atau kebijakan teknis zonasi guru yang bisa diterapkan secara nasional namun adaptif terhadap kondisi daerah.
“Zonasi guru bukan hanya soal kedekatan jarak, tapi soal keadilan pendidikan. Kita ingin setiap sekolah mendapatkan guru yang tepat, di tempat yang tepat, dan pada waktu yang tepat,” tegas Lia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam pemerataan tenaga pendidik, efisiensi anggaran, dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.(han)
Editor : Hany Akasah