Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Usai Hearing dengan Dispendik, Komisi IV DPRD Gresik Pastikan BOSDA Sekolah Swasta Tahap II 2023 Tidak Bisa Cair, Ini Penyebabnya

Fahtia Ainur Rofiq • Sabtu, 20 April 2024 | 00:30 WIB
HEARING: Komisi IV DPRD Gresik saat menggelar rapat membahas laporan LKPj Bupati 2023.
HEARING: Komisi IV DPRD Gresik saat menggelar rapat membahas laporan LKPj Bupati 2023.

RADAR GRESIK - Komisi IV DPRD Gresik memastikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahap II 2023 tidak bisa dicairkan. Hal ini terungkap setelah mereka menggelar rapat untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2023 bersama Dinas Pendidikan (Dispendik).

"Dari hasil rapat bersama Dispendik Gresik, BOSDA sekolah swasta tahap II 2023 tidak bisa dicairkan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad.

Kondisi ini jelas sangat merugikan sekolah-sekolah swasta yang ada di Kabupaten Gresik. 

"Sebab, BOSDA tersebut selama ini digunakan sekolah untuk membayar insentif para guru," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad.

Dengan tidak cairnya BOSDA banyak sekolah yang terpaksa harus berutang untuk menutupinya. 

"Ada juga yang menggunakan uang yayasand dulu. Hal tersebut tentu berdampak mengingat jumlah sekolah swasta di Gresik cukup banyak," terang Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad.

Ia menjelaskan, penyebab tidak bisa dicairkannya BOSDA sekolah swasta tahun 2023 karena nomenklaturnya adalah hibah. 

"Dalam aturannya, hibah bisa diberikan kalau pemerintah ada anggaran. Jadi kalau tidak ada anggaran maka meskipun sudah disetujui usulannya tidak bisa dinyatakan utang," tandas Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad.

Pihaknya kembali menegaskan kepada pemerintah agar memperbaiki pola perencanaan anggaran.

"Jangan sampai kejadian tahun 2023 terulang kembali tahun ini. Sebab sangat merugikan masyarakat," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan untuk BOSDA 2023 memang tidak bisa dinyatakan sebagai utang karena jenis anggarannya hibah.

"Jadi kalau tidak bisa dicairkan tahun lalu maka tidak bisa dicairkan tahun 2024," kata dia.

Hanya saja, jika nanti pemerintah ada kelebihan anggaran maka anggaran BOSDA bisa ditingkatkan.

"Tetap namanya BOSDA 2024. Namun, jumlahnya bisa ditingkatkan kalau anggarannya tersedia melalui perubahan anggaran," terangnya.

Perlu diketahui, Anggaran Bosda pada tahun 2023 lalu dianggarkan sebesar Rp 66.573.949.365.

Dari jumlah tersebut, separuhnya tidak cair karena krisis fiskal daerah karena eksekutif gagal merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan dalam APBD Gresik 2023. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#bosda #Hibah #Dispendik #gresik #Komisi IV #DPRD GRESIK