RADAR GRESIK - Kabar kembali berubahnya aturan seragam sekolah pada tahun 2024 sempat membuat heboh jagat dunia maya. Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menyebut hingga kini belum ada aturan perubahan tentang seragam sekolah. Pihaknya tetap menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 50/2022.
Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi adanya aturan baru soal seragam sekolah.
"Belum ada informasi. Kami tetap pakai aturan Permendikbudristek 50/2022," ujar Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Ia menjelaskan, sebenarnya Permendikbudristek 50/2022 tidak jauh berbeda dengan Permendikbudristek 45/2014.
"Hanya saja, pada Permendikbudristek 50 terdapat aturan seragam khas adat daerah," ungkap Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Terkait aturan seragam nasional yang harusnya juga berlaku untuk sekolah swasta sebenarnya sudah diatur sejak Permendikbudristek 45/2014. Kemudian muncul lagi di Peremendikbud 50/2022
"Hanya saja penerapannya memang tidak mudah. Sudah pernah kami bahas bersama tapi belum tuntas," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq