Yang menjadi titik fokus masalah dalam hal ini ada tiga hal. Pertama, seberapa jauh masyarakat memahami arti dari transaksi syariah. Kedua, apa yang menyebabkan masyarakat kurang memahami dan mengenal transaksi syariah padahal mayoritas masyarakat Indonesia muslim. Ketiga, bagaimana solusi agar transaksi syariah dapat berkembang di masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia sangat familiar dengan lembaga keuangan yang akrab disebut dengan nama bank. Bahkan kenyataannya lembaga keuangan ini menjadi sarana terjadinya transaksi dan perputaran uang oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun pada umumnya masyarakat lebih mengenal bank konvesional dibandingkan dengan bank syariah. Begitu pula dalam pemakaian jasanya, masyarakat lebih banyak menggunakan jasa bank konvensional dibandingkan bank syariah. Mengapa demikian?
Sebelum mengulas hal tersebut kita perlu mengetahui apa itu transaksi syariah. Transaksi syariah adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menukar barang atau jasa yang menggunakan dasar kaidah, asas dan prinsip hukum islam. Adapun asas transaksi syariah antara lain asas ukhuwah (persaudaraaan/kemitraan ), asas keadilan, asas kebermanfaatan, asas keseimbangan, dan asas universal yang mencakup keseluruhan lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras ataupun agama.
Lalu, apakah yang menyebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai transaksi syariah? Jawabannya adalah karena kurangnya edukasi dan pengenalan produk mengenai transaksi syariah. Selain itu juga jarang atau masih minimnya lembaga-lembaga yang menyediakan dan menggunakan fitur produk atau jasa transaksi syariah. Sehingga pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah transaksi syariah hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja atau hanya golongan tertentu saja.
Sehingga dapat dipahami dan disimpulkan langkah konkrit yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pada umumnya dan khususnya umat muslim. Yakni dengan memperbanyak edukasi mengenai transaksi syariah di masyarakat, baik menggunakan media sosial ataupun dengan membuka kesempatan bagi stakeholder untuk membangun lembaga yang menyediakan fitur produk/jasa berbasis transaksi syariah.
Sehingga masyarakat mudah untuk melakukan transaksi syariah dalam kehidupan sehari-hari. (*) Editor : Hany Akasah