“Alhamdulillah, desertasi saya tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang,” kata Dodi.
Menurutnya, keberadaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (UU) pada era reformasi seperti saat ini terasa meningkat seiring dengan situasi politik yang semakin terbuka dalam mewujudkan demokratisasi di Indonesia.
Baca Juga : Salton Sulaiman Tingkatklan Ketajaman Insting dengan Off Road
“Terdapatnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan berarti masyarakat tidak percaya terhadap para wakil rakyat yang dalam hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan masyarakat berkeinginan agar pembentukan undang-undang tidak hanya memuaskan pihak legislator saja, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas,” katanya.
Sebab, pada dasarnya syarat keberlakuan undang-undang yang baik memerlukan tiga pijakan sekaligus yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya adalah pembentukan undang-undang yang saat ini telah menjadi isu penting dalam konteks global dewasa ini.
“Dengan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan bisa mewujdukan demokrasi yang seadil-adilnya di Indonesia,” harap Dodi. (syf/rhm) Editor : Hany Akasah