Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tanggapi Maraknya Judi Online Berdampak pada Tingginya Angka Perceraian, Begini Solusi dari Ning Lia Istifhama

Hany Akasah • Senin, 15 Juli 2024 | 19:08 WIB

 

Ning Lia Istifhama
Ning Lia Istifhama

RADAR GRESIK-Tak terelakkan, efek domino judi online merembet ke banyak aspek. Bahkan tak dipungkiri, hubungan rumah tangga suami istri. Di Gresik misalnya, tingkat perceraian terkait kasus judi online menjadi pemicu besar angka perceraian. 

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat terdapat 842 pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka. Dengan rincian 373 Ekonomi, 273 Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 120 KDRT hingga 76 Perkara lain.

Mirisnya dari 373 faktor Ekonomi, 80 persen diantaranya akibat faktor judi online sehingga menyebabkan ekonomi keluarga terhenti maupun kurang.

Dengan begitu, realita tersebut menguatkan apa yang menjadi pesan moral Presiden Jokowi.

Ning Lia Istifhama menanggapi kasus tersebut. Ning Lia Istifhama menilai judi mempertaruhkan masa depan individu maupun keluarga.

Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi (orang) melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa, Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah.

"Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," Pesan Jokowi dalam keterangan video yang diunggah youtube Sekretariat Presiden," katanya.

Efek destruktif yang ditimbulkan judi online memang harus diakui sangat luar biasa, tingginya angka perceraian, meningkatnya perilaku kejahatan dan kekerasan serta bertambahnya jumlah kemiskinan adalah rentetan residu atau masalah yang meresahkan masyarakat akibat judi online.

Bahkan bukan hanya yang terlihat dalam data perceraian yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Gresik, tapi dari beberapa Kabupaten Kota lainnya, seperti di Kabupaten Bojonegoro yang mana gugatan perceraian mencapai 971 dan Kabupaten Tulungagung yang mencapai 158 kasus gugatan cerai, kecanduan judi online yang dialami para suami disinyalir menjadi faktor cukup dominan.

Dari potret realita tersebut, tak dapat dibantahkan bahwa kecanduan judi online memang ’ampuh’ membawa dampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga terutama hancurnya perekonomian keluarga.

Yang mana anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan keluarga harus teralihkan untuk kebutuhan judi online. 

Pantas saja, judol atau judi online memberikan tekanan kepada suami saat kehilangan uang hasil pendapatannya bekerja akibat passionnya bermain slot sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Sedangkan dari sisi istri, keterbatasan ekonomi menimbulkan dampak negatif, terutama dalam aspek psikologis, dan tekanan stres semakin tinggi jika sikap suami yang tidak kooperatif ataupun terbuka terkait pendapatan.

Terlebih jika suami memiliki sikap defensif menolak menghentikan passion ‘main slot’.

Mau tidak mau, judi online merupakan masalah serius yang dapat merusak rumah tangga dan membawa dampak negatif bagi kehidupan keluarga.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah judi online dan membantu para korban kecanduan judi online.

Pemerintah sendiri, telah menunjukkan iktikad dan komitmen kuat untuk memerangi dan memberantas perjudian online.

Sebagai contoh, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir. 

Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta. Kemenkominfo pun mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Upaya pemerintah memang sangat patut diapresiasi.

Namun tanpa didukung dengan pembentukan mental melawan judi online, maka sumber masalah atau core dari permasalahan judi online, tidak dapat direduksi.

Sedangkan, masalah psikososial-lah yang menjadi alasan kuat mengapa judi online sangat digemari masyarakat.

Problem solving yang diambil pun harus tepat sesuai jenis masalah yang terjadi.

Dengan kaya lain, upaya solutif melalui psikososial yang harus diaplikasikan.

Diantaranya adalah tindakan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, sekaligus memberikan advokasi ataupun rehabilitasi mental psikososial bagi para korban kecanduan judi online, yaitu suami maupun istri. 

Kemudian, menguatkan pemahaman pentingnya mental pekerja keras secara aktif, bukan mengandalkan pasif income

Namun justru bermuara pada mental kemiskinan kultural, yaitu berharap ada tambahan pendapatan dengan menitipkan uang dalam sebuah permainan slot namun akibatnya justru uang pribadi yang semakin hilang tak berbekas. (han)

Editor : Hany Akasah
#Judi #Pengadilan Agama #online #Lia Istifhama #Perceraian #judol