RADAR GRESIK - Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dan produk plastik mulai tahun depan tahun depan.
Bahkan, kedua cukai baru ini ditargetkan dapat menyumbang target penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) yang mencapai Rp 321. Triliun atau naik 7 persen dari tahun ini.
“Tahun ini realisasi DHBC mencapai Rp 244,9 TTILIUN di Jawa Timur, tahun 2024 targetnya dinaikkan 7 persen atau sekitar Rp 321 triliun,” kata Kepala Seksi Bantuan Hukum Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Zein Firmansyah.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya berencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih dalam proses persiapan.
Kebijakan cukai plastik dan MBDK diharapkan dapat mendorong penerimaan cukai yang sudah diproyeksikan.
Selain memungut MDMK, untuk mengejar target pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan program tersebut.
“Fungsi DBHC itu cukup banyak mulai kesejahteraan masyarakat hingga kesehatan, jadi memang harus didukung,” harap Zein.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto megatakan, akan mengikuti aturan jika memang cukai plastik dan MBDK akan terlaksana tahun depan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat mengurangi angka penyakit diabetes
“Cukai diharapkan tetap meningkat karena tujuannya mengendalikan, tahun depan rencananya minuman berpemanis supaya tidak kena diabetes supaya lebih sehat,” Suprapto.
Wacana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis muncul sejak beberapa tahun lalu. Rencana ini sempat muncul dalam APBN 2022.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun itu adalah melalui ekstensifikasi cukai khususnya pengenaan cukai kantong plastik. (han)
Editor : Hany Akasah